
Liputandesa.id / Jepara – Sebagian masyarakat Kabupaten Jepara belum mengetahui tentang pembagian Kepesertaan BPJS Kesehatan secara umum, walaupun data spesifik total jiwa Kepesertaan BPJS Kesehatan di tahun 2026 belum dirilis secara keseluruhan. Namun, cakupan kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) pada tahun 2025 tercatat sekitar 455.320 jiwa.
Sedangkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 kelompok besar, kemudian diturunkan menjadi 5 golongan utama yang berdasarkan cara pembayaran iuran dan jenis pekerjaan.
Secara rincian golongan kepesertaan BPJS Kesehatan di kabupaten Jepara sebagai berikut :
Kelompok 1 : Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Golongan ini tidak membayar iuran sendiri karena seluruh biayanya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Kelompok 2 : Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI / Mandiri).
Golongan ini peserta yang membayar iuran secara mandiri atau dipotong dari persentase gaji bulanan.
Pada, Sabtu (3/10/2026) menurut keterangan yang disampaikan oleh Dinsospermades Kabupaten Jepara melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Tri Mulyo Mardi Santoso mengatakan untuk data keseluruhan kepesertaan BPJS kami tidak ada, yang ada di Dinsospermades Jepara hanya kepesertaan PBI JK & PBID.
“Kemudian untuk data BPJS keseluruhannya bukan kewenangan kami, itu data ada di BPJS. Lalu data per september dari kepesertaan BPJS
PBIN aktif ada 337.703 jiwa, dan dari kepesertaan BPJS PBID aktif ada 77.779 jiwa. Sedangkan untuk bulan Oktober 2026 ini belum rilis,” terang Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin.
(Yusron)