Sabtu, 03 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
3 Okt 2026 10:27 - 2 menit reading

Halo Kepesertaan BPJS Kesehatan Jepara, Ada 2 Kelompok (Kepesertaan PBI dan Non-PBI)

Views: 20

Liputandesa.id / Jepara – Sebagian masyarakat Kabupaten Jepara belum mengetahui tentang pembagian Kepesertaan BPJS Kesehatan secara umum, walaupun data spesifik total jiwa Kepesertaan BPJS Kesehatan di tahun 2026 belum dirilis secara keseluruhan. Namun, cakupan kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) pada tahun 2025 tercatat sekitar 455.320 jiwa.

Sedangkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 kelompok besar, kemudian diturunkan menjadi 5 golongan utama yang berdasarkan cara pembayaran iuran dan jenis pekerjaan.

Secara rincian golongan kepesertaan BPJS Kesehatan di kabupaten Jepara sebagai berikut :

Kelompok 1 : Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Golongan ini tidak membayar iuran sendiri karena seluruh biayanya ditanggung penuh oleh pemerintah.

  1. PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).
  • Sasarannya : warga yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
  • Sistem : Didaftarkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan DTKS / DTSEN dan dibayarkan langsung melalui APBN.
  1. PBI Daerah (PBPUBD / PD PEMDA) Jepara.
  • Sasarannya : Warga kurang mampu di Jepara yang belum ter cover oleh PBI pusat.
  • Sistem : Iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggunakan dana APBD.

Kelompok 2 : Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI / Mandiri).

Golongan ini peserta yang membayar iuran secara mandiri atau dipotong dari persentase gaji bulanan.

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Sasarannya : Pekerja formal yang menerima upah atau gaji tetap secara berkala.
  • Contohnya : Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMD/BUMN, serta buruh industri/pabrik mebel berskala besar di Jepara. Iurannya dibagi antara pemberi kerja (perusahaan/pemda) dan pekerja.
  1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri.
  • Sasarannya : Pekerja sektor informal yang memiliki usaha mandiri atau penghasilan tidak tetap.
  • Contohnya di Jepara : Pengrajin ukir mandiri, pelaku UMKM, petani, nelayan, pedagang pasar, driver ojek online. Mereka membayar iuran bulanan sendiri sesuai tingkatan kelas (dari 1,2 atau kelas 3) / sesuai kemampuan pilihan mereka.
  1. Bukan Pekerja (BP).
  • Sasarannya : Orang yang tidak bekerja namun memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran kepesertaan secara mandiri.
  • Contohnya di Jepara : Investor, pemberi pinjaman, penerima pensiunan (seperti pensiunan PNS/TNI) veteran, dan atau pejuang kemerdekaan.

Pada, Sabtu (3/10/2026) menurut keterangan yang disampaikan oleh Dinsospermades Kabupaten Jepara melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Tri Mulyo Mardi Santoso mengatakan untuk data keseluruhan kepesertaan BPJS kami tidak ada, yang ada di Dinsospermades Jepara hanya kepesertaan PBI JK & PBID.

“Kemudian untuk data BPJS keseluruhannya bukan kewenangan kami, itu data ada di BPJS. Lalu data per september dari kepesertaan BPJS
PBIN aktif ada 337.703 jiwa, dan dari kepesertaan BPJS PBID aktif ada 77.779 jiwa. Sedangkan untuk bulan Oktober 2026 ini belum rilis,” terang Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *