Sabtu, 03 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
2 Okt 2026 18:54 - 3 menit reading

Budidaya Rumput Laut Di Karimunjawa Dapat Perhatian Dari KKP, Ka. Diskan Jepara Menjelaskan

Views: 27

Liputandesa.id / Jepara – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyalurkan program bantuan pada sektor budidaya laut dan pemberdayaan nelayan tangkap.

Program bantuan tersebut dialokasikan untuk pengembangan sentra budidaya rumput laut di kawasan konservasi Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK) dengan total bantuan mencapai miliaran rupiah, yang diberikan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :

a. Tahap pertama (47 hektare) di tahap ini bantuan yang diberikan berupa penyediaan sarana lahan produksi seluas 45 hektare, kebun bibit, serta pengadaan perahu panen dan perahu perawatan kepada belasan kelompok nelayan pembudidaya.

b. Tahap Kedua (193 hektare) :
Bantuan lanjutan berupa benih rumput laut, alat-alat menanam, serta alat panen pendukung.

c. Fasilitas Tambahan ; direncanakan kementerian KKP akan menjadwalkan bantuan berupa fasilitas alat penjemuran terstandar untuk mendongkrak kualitas rumput laut kering hasil panen masyarakat.

Bantuan untuk budidaya rumput laut di karimunjawa, Jepara tersebut diserahkan secara bertahap sepanjang bulan Juli hingga September 2026.

Di awal Juli adalah penyerahan simbolis bantuan program pengembangan tahap pertama untuk kawasan budidaya seluas 47 hektare.

Kemudian tanggal 14 September 2026 untuk penyerahan fisik berupa 3.000 kg (3 ton) bibit rumput laut oleh tim Analis Akuakultur BBPBL Lampung kepada 3 Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) turut desa Kemujan , Pokdakan Hasil Lancar, Hzulfikar, dan Pokdakan Albarokah.

Lalu, di akhir September 2026 ; KKP merampungkan penyaluran total 5,5 ton bibit untuk tahap awal, serta sarana pendukung seperti 40 unit kerangka budidaya (frame) , berupa 3 perahu panen, dan 6 perahu tanam diserahkan untuk mendukung total 6 kelompok pembudidaya lokal.

Bantuan dari pemerintah tersebut diberikan berdasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 19 tahun 2023 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Juga Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Bibit Rumput Laut. Dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yang menjadi dasar mandat negara untuk memberikan penguatan sarana dan prasarana kepada pembudidaya kecil.

Dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026) Kepala Dinas Perikanan (Ka. Diskan) Kabupaten Jepara Muh. Tahsin telah menyampaikan kalau bantuan tersebut memang benar, dan perlu dijelaskan secara detail.

“Dari beberapa bantuan yang dimaksud, kita akan menyampaikan secara detail data yang ada di Dinas Perikanan, diantaranya : bantuan untuk KBRL ada sejumlah 40 unit frame lengkap dengan masing-masing ukurannya, 25 m x 50 m dengan luas ( 5 hektare ),” ujarnya.

Tahsin, juga mengatakan lalu untuk bantuan KPRL ada sejumlah 90 unit frame lengkap dengan masing-masing ukuran, dari 50 m x 100 meter.

“Dengan rincian berupa ; 1 unit rumah ikat, 1 unit rumah pengering, 3 perahu panen, dan 6 perahu tanam. Totalnya 31 ton bibit rumput laut untuk budidaya rumput berjenis ( KBRL & KPRL ),” tuturnya.

Lanjutnya, sedangkan biaya tanam dan pasang ke frame per 25 meter x Rp. 15.000, dengan rincian ( Rp. 10.000 untuk biaya penanaman dan yang Rp. 5.000 untuk pemasangan ).

“Kemudian untuk biaya pasang clip pada tali ris dengan panjang 12.5 meter x Rp. 4.000 ( pemberdayaan masyarakat dari Aquatec), untuk Tenaga kerja mulai dari pasang frame, pasang pasak besi maupun yang lainnya semua mayoritas / ( kebanyakan tenaga lokal ),” terang Tahsin Ka. Diskan Jepara.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *