Sabtu, 27 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
18 Mei 2025 19:44 - 2 menit reading

Satgas Polres Jepara Gelar Patroli Kota, Antisipasi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan

Views: 62

Liputandesa.id — Jepara, [ Polres Jepara, Satuan Tugas Preventif dari Satuan Samapta Polres Jepara melaksanakan kegiatan patroli kota, pada Minggu (18/5/2025).

Dalam patroli tersebut, polisi tidak menemui kejadian menonjol yang berkaitan dengan aksi premanisme atau tindak kejahatan lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian, untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan angka kriminalitas.

Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Preventif memberikan imbauan kamtibmas kepada warga yang dijumpai selama patroli.

Salah satu fokus patroli dialogis kali ini dilakukan di seputaran Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara.

Petugas mengedukasi warga agar tetap waspada terhadap potensi tindak pidana seperti penganiayaan, pemerasan, serta aksi premanisme, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tersebut.

Dengan kehadiran polisi di lapangan, diharapkan mampu mempererat komunikasi antara aparat keamanan dan masyarakat.

Satgas Preventif Polres Jepara menyatakan akan terus meningkatkan patroli rutin guna menjaga stabilitas kamtibmas di seluruh wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain menyampaikan imbauan secara langsung, petugas juga melakukan observasi terhadap titik-titik yang dianggap rawan kejahatan, termasuk area sepi, pertokoan, dan jalan-jalan yang kerap dilewati pada malam hari.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan peluang terjadinya aksi kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas.

Warga sekitar menyambut baik patroli tersebut dan mengapresiasi kehadiran aparat kepolisian yang rutin turun ke lapangan.

Mereka berharap kegiatan ini terus berlanjut agar lingkungan mereka tetap aman dan terhindar dari berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Polres Jepara juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 atau layanan bebas pulsa Call Center 110 Polres Jepara.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Red.

Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *