Sabtu, 03 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
3 Okt 2026 12:03 - 3 menit reading

Ombudsman Tinjau RSUP Dr. Karidi, Pihaknya Dorong Kepastian And Transparansi Layanan Obat JKN

Views: 11

Liputandesa.id / Semarang – Anggota Ombudsman RI, Partono, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa
Tengah, Siti Farida, meninjau langsung ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang, Kamis (1/10/2026).

Tinjauan dilakukan untuk mencermati penyelenggaraan pelayanan publik, diawali dengan meninjau Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang pendaftaran, holding parkit, pelayanan rawat inap, poliklinik, hingga instalasi farmasi.

Dalam rangkaian peninjauan tersebut, Ombudsman mencermati beberapa hal dalam pelayanan bagi pasien peserta JKN, khususnya waktu tunggu pelayanan obat yang masih cukup lama, restriksi dan proses verifikasi resep obat dalam pelayanan, hingga kejelasan informasi mengenai obat yang ditanggung dalam skema pembiayaan JKN.

Selain itu, Partono juga menyoroti waktu tunggu pelayanan obat yang cukup lama. Salah satu faktor yang memengaruhi yakni proses pelayanan obat yang harus melalui tahapan verifikasi resep sebelum penyerahan obat kepada pasien, khususnya untuk obat-obatan tertentu yang memiliki restriksi dan persyaratan dalam
pembiayaan JKN.

“Ombudsman menilai proses verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan
obat dengan ketentuan pembiayaan JKN. Namun, proses tersebut perlu dikelola agar tidak
menimbulkan ketidakpastian bagi pasien, khususnya terkait waktu pelayanan dan kepastian
obat yang dapat diperoleh melalui pembiayaan JKN”, tegas Partono.

Siti Farida turut menambahkan pentingnya transparansi informasi yang jelas sejak awal kepada
pasien mengenai obat yang ditanggung dan tidak ditanggung dalam pembiayaan JKN, termasuk
obat tertentu yang memiliki restriksi atau persyaratan khusus. Informasi tersebut penting agar pasien memahami ketentuan pembiayaan dan serta proses yang harus dilalui sebelum obat diterima.

“Dengan demikian, pasien tidak berada dalam posisi tidak pasti mengenai alasan obat tidak dapat diberikan melalui pembiayaan JKN maupun mengenai kemungkinan biaya yang
harus ditanggung secara mandiri,” tuturnya.

Dalam tinjauan tersebut, Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes., menyampaikan bahwa terdapat sekitar 15 persen klaim yang masih berstatus pending,
termasuk klaim yang telah kedaluwarsa karena belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses administrasi klaim pelayanan,
termasuk pelayanan obat bagi pasien peserta JKN.

“Untuk memperbaiki proses pelayanan, RSUP Dr. Kariadi sedang mengupayakan penghapusan proses verifikasi resep secara manual dan melakukan optimalisasi layanan pengiriman obat sampai ke rumah pasien. Rumah sakit juga telah mengembangkan sistem digital untuk
mendukung proses klaim dan mengurangi tahapan administrasi secara manual”, ujar Direktur
Utama RSUP Dr. Kariadi.

Ombudsman RI memberikan apresiasi upaya RSUP Dr. Kariadi dalam melakukan perbaikan dan optimalisasi sistem pelayanan.
Partono menekankan bahwa pengembangan sistem
tersebut perlu dipastikan dapat memberikan dampak langsung terhadap pelayanan yang diterima pasien.

“Ombudsman mengapresiasi langkah RSUP Dr. Kariadi untuk mengurangi proses manual dan mengembangkan sistem digital. Yang perlu dipastikan, perbaikan sistem tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan pasien, terutama dalam bentuk kepastian waktu, kemudahan proses, dan transparansi informasi,” ujar Partono.

Dengan demikian, Ombudsman RI berharap penyelenggaraan pelayanan di RSUP Dr. Kariadi
terus berbenah dan khususnya pada layanan obat bagi peserta JKN tidak hanya memenuhi aspek administratif dan ketentuan pembiayaan, tetapi juga memberikan kepastian, keterbukaan
informasi, serta pelayanan yang cepat dan kemudahan bagi pasien dalam memperoleh obat.
(Yusron)

Narahubung:
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
HP. 0811-9983-737

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *