Jumat, 07 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
6 Agu 2026 09:34 - 4 menit reading

Fenomena Calon Luar Desa Di Sengonbugel, Mayong Masyarakat Siap Kawal Proses Seleksi

Views: 27

Liputandesa.id — Jepara [  Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tahun 2026 menjadi perhatian publik setelah untuk pertama kalinya muncul sejumlah bakal calon yang berasal dari luar Desa Sengonbugel. Bahkan, salah satu pendaftar disebut berasal dari Jakarta. Kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat yang berharap proses pemilihan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6/8/2026)

Pendaftaran bakal calon petinggi dibuka oleh panitia mulai 22 Juli hingga 3 Agustus 2026. Pada hari pertama, Solikhan, warga Dukuh Bugel RT 05 RW 03, menjadi pendaftar pertama. Sehari berikutnya, Sudarso, warga Dukuh Cikal RT 04 RW 01 yang diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Sengonbugel, turut mendaftarkan diri.

Menjelang  penutupan pendaftaran pada 3 Agustus 2026, perhatian masyarakat semakin meningkat setelah muncul sejumlah pendaftar dari luar desa. Di antaranya Teguh Santoso yang berasal dari Ngerau, M. Soleh dari Kedung, serta Bambang S yang disebut berasal dari Jakarta. Fenomena tersebut dinilai belum pernah terjadi dalam sejarah pemilihan petinggi di Desa Sengonbugel Kabupaten Jepara tersebut.

Hingga masa pendaftaran berakhir, panitia mencatat terdapat 10 bakal calon, yaitu Solikhan, Sudarso, Mulyono, Kiman, Nor Kholis, Cipto, Teguh Santoso (Ngerau), M. Soleh (Kedung), Bambang S (Jakarta), dan Bambang S.S.

Sejumlah warga mengaku berharap jabatan petinggi tetap diemban oleh putra daerah yang dinilai lebih memahami karakter masyarakat, kondisi sosial, budaya, serta kebutuhan pembangunan Desa Sengonbugel.

Salah seorang warga, Taufik Haris, menilai keikutsertaan bakal calon dari luar desa menjadi hal yang menarik untuk dicermati.
“Saya warga Sengonbugel. Tadi malam resmi penutupan pendaftaran calon petinggi, ada 10 calon yang mendaftar. Dua di antaranya berasal dari Desa Dongos dan Ngerau. Menurut saya ini menjadi berita yang menarik,” ujarnya.

Taufik juga menyampaikan pandangannya bahwa kemungkinan di desa asal para bakal calon belum dalam waktu dekat menyelenggarakan pemilihan petinggi sehingga mereka memilih mendaftarkan diri di Desa Sengonbugel. Namun, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi dan belum dapat dipastikan sebagai alasan para bakal calon mengikuti pencalonan.

Di sisi lain, panitia menegaskan bahwa proses pencalonan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama bakal calon memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan kependudukan sebagaimana diatur dalam regulasi, panitia tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pendaftaran hanya karena calon sebelumnya berasal dari luar desa.

Dengan jumlah pendaftar mencapai sepuluh orang, panitia akan melanjutkan tahapan seleksi untuk menetapkan lima bakal calon yang berhak mengikuti pemilihan petinggi.

Proses seleksi tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap seluruh tahapan dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar hasilnya dapat diterima seluruh pihak.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel, Darmanto, menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan kependudukan sebagaimana diatur dalam regulasi memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon petinggi.
“Panitia tidak memiliki kewenangan menolak pendaftaran seseorang hanya karena sebelumnya berasal dari luar desa apabila seluruh persyaratan yang dipersyaratkan telah dipenuhi,” tegas Darmanto.

Dengan jumlah pendaftar mencapai sepuluh orang, panitia selanjutnya akan melaksanakan tahap seleksi untuk menetapkan lima bakal calon yang berhak mengikuti tahapan pemilihan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan seleksi tersebut diperkirakan menjadi titik krusial sekaligus sorotan masyarakat. Sejumlah warga menyatakan akan mengawal seluruh proses agar berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun dugaan perlakuan yang tidak adil terhadap para bakal calon.

Masyarakat juga berharap panitia menjaga independensi selama proses seleksi berlangsung. Apabila nantinya terdapat bakal calon putra daerah yang tidak lolos, panitia diminta mampu memberikan penjelasan yang terbuka berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel tahun 2026 pun dipandang bukan hanya menjadi ajang memilih pemimpin desa, tetapi juga menjadi ujian bagi penyelenggara dalam mewujudkan proses demokrasi desa yang jujur, adil, transparan, serta berintegritas, sehingga menghasilkan pemimpin yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.(Red- LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *