
Liputandesa.id / Jepara – Pada tahun 2026, total sekolah di Kabupaten Jepara yang terdaftar menerima alokasi Program Indonesia Pinter (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencapai 750 lebih satuan pendidikan.
Penyaluran dana bantuan tersebut dilakukan oleh Pemerintah secara bertahap sepanjang tahun 2026, sedangkan pencairan dana diproses berdasarkan data Dapodik di masing-masing sekolah. Jumat , (25/9/2026).
Secara umum sebaran instansi sekolah penerima PIP untuk tahun anggaran berjalan meliputi :
Seiring berjalannya akses wajib belajar 13 tahun untuk anak sekolah dari keluarga kurang mampu di seluruh kecamatan di Jepara, dan hal itu berlandaskan pada pembaruan regulasi sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 11 tahun 2026 tentang Program Indonesia Pinter Pendidikan Dasar dan Menengah.
b. Peraturan Sekertaris Jenderal Kemendikdasmen nomor 17 tahun 2026 mengenai Petunjuk Pelaksanaan PIP.
c. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 171 tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP.
Dalam keterangannya Sekertaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Sekdin Dikpora) Agus Sulistyono, S.T., M.H, menyampaikan PIP untuk SD Tahun 2026 (fase 2 cut off dapodik 31 Agustus 2026 masih berproses pengajuan) besar nominalnya Rp. 450.000,- /pertahun.
Satuan Pendidikan (sekolah) yang menerima PIP di Jepara tahun 2026, sekitar 570 Sekolah Negeri dan Swasta. Dan siswa yang menerima bantuan PIP tersebut ada 32.713 siswa, sedangkan kriterianya bagi penerima atau calon penerima yang layak mendapatkan PIP :
Ia juga menyampaikan, lalu untuk penerima PIP SMP , Fase 2 Cut Off Dapodik 31 Agustus 2026 masih berproses pengajuan juga, besaran yang diterima / nominal untuk SMP sebesar Rp. 750.000,-/tahun.
“Sekolah yang menerima PIP di Jepara untuk jenjang SMP Negeri dan swasta ada 203 Satuan Pendidikan termasuk (1 Satpen baru berdiri). Dengan menyasar 10.819 siswa SMP,” pungkasnya.
(Yusron)