Jumat, 25 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
24 Sep 2026 11:52 - 2 menit reading

Warga Kabupaten Jepara Berhak Tahu, 4 Bantuan Dari Kementerian Pusat (APBN)

Views: 48

Liputandesa.id / Jepara – Berdasarkan data resmi per bulan September 2026, tercatat minimal ada 4 (empat) program bantuan yang berasal dari kementerian pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diterima oleh masyarakat dan lembaga di wilayah Kabupaten Jepara.

4 (empat) program bantuan tersebut diantaranya dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) semua bantuan tersebut bersumber murni dari APBN.

Secara terperinci program bantuan dari beberapa Kementerian tersebut meliputi :

  1. Kementerian Sosial : Salah satunya mengalirkan bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako. Diperkirakan menyasar sekitar 100 ribu warga penerima manfaat di Jepara.
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) : Melalui salah satu Program Indonesia Pinter (PIP) untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di berbagai kecamatan di Jepara.
  3. Kementerian Agama (Kemenag) : Menyalurkan bantuan revitalisasi madrasah (melalui sinergi program Banpres). Senilai Rp. 17 miliar untuk 17 madrasah di Jepara, serta mengkoordinasikan bantuan penunjang guru keagamaan.
  4. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) : Meluncurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk perbaikan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Jepara.

“Hal itu diutarakan oleh Ahmad Ni’am (45) Lingkar studi kebijakan Desa (Laskar Desa),” Kamis) 24/9/2026) pagi.

Ia juga menjelaskan secara menyeluruh, ke 4 (empat) program bantuan ini berpijak pada landasan filosofis dan yuridis tertinggi negara, yaitu :

a. UUD NRI 1945 di pasal 34 : mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, serta negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

b. UU APBN Tahun 2026 (UU nomor 17 tahun 2025) : sebagai dasar sah alokasi dan pemanfaatan dana belanja bantuan sosial dan fungsi pendidikan dari pusat ke daerah.

“Sebagaimana amanat undang-undang setiap warga negara Indonesia berhak penuh untuk mengetahui informasi tentang program bantuan dari berbagai Kementerian. Dan dijamin secara konstitusional agar tercipta transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” papar Ahmad Ni’am.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *