
Liputandesa.id / Jepara – Berdasarkan data resmi per bulan September 2026, tercatat minimal ada 4 (empat) program bantuan yang berasal dari kementerian pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diterima oleh masyarakat dan lembaga di wilayah Kabupaten Jepara.
4 (empat) program bantuan tersebut diantaranya dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) semua bantuan tersebut bersumber murni dari APBN.
Secara terperinci program bantuan dari beberapa Kementerian tersebut meliputi :
“Hal itu diutarakan oleh Ahmad Ni’am (45) Lingkar studi kebijakan Desa (Laskar Desa),” Kamis) 24/9/2026) pagi.
Ia juga menjelaskan secara menyeluruh, ke 4 (empat) program bantuan ini berpijak pada landasan filosofis dan yuridis tertinggi negara, yaitu :
a. UUD NRI 1945 di pasal 34 : mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, serta negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
b. UU APBN Tahun 2026 (UU nomor 17 tahun 2025) : sebagai dasar sah alokasi dan pemanfaatan dana belanja bantuan sosial dan fungsi pendidikan dari pusat ke daerah.
“Sebagaimana amanat undang-undang setiap warga negara Indonesia berhak penuh untuk mengetahui informasi tentang program bantuan dari berbagai Kementerian. Dan dijamin secara konstitusional agar tercipta transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” papar Ahmad Ni’am.
(Yusron)