Jumat, 25 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
24 Sep 2026 20:35 - 2 menit reading

Ribuan KPM Jepara Diblokir Oleh Kemensos, Alasannya Bikin Kaget dan Ini Solusinya

Views: 154

Liputandesa.id / Jepara – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penghapusan dan pemblokiran besar-besaran terhadap ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kabupaten Jepara, dan tercatat ada 5.126 KPM dicoret pada Agustus/September 2026, yang mengagetkan alasan dari pemblokiran tersebut adalah terindikasi judi online (judol). Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari program bersih-bersih nasional yang dilakukan Kemensos terhadap penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, ribuan KPM dicoret dikarenakan terindikasi Judi Online (Judol) sebagaimana dalam sistem Aplikasi SIKS-NG milik Kemensos tercatat status bantuan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dan ditemukan indikasi kuat bahwa dana bansos dialihkan untuk aktivitas judi online setelah mencocokkan data KPM dengan data transaksi keuangan dari PPATK, sehingga berdampak pada penerima bantuan PKH dan BPNT / Sembako.

Wawancara singkat via WhatsApp (WA) bersama Kepala Bidang (Kabid) Fakir Miskin, Tri Mulyo Mardi Santoso menyampaikan per akhir Agustus / September 2026, ada 5.126 KPM di Kabupaten Jepara yang dicoret dari daftar penerima bansos oleh Kementerian Sosial, baik penerima PKH maupun BPNT/sembako.

“Status yang muncul di sistem SIKS-NG Kemensos menyebutkan “tidak digunakan sesuai peruntukannya”, ujar Kabid Fakir Miskin.

Ia juga menerangkan, bagi KPM yang merasa keberatan atau datanya tidak sesuai kondisi riil, kami sudah membuka mekanisme sanggahan melalui operator desa/kelurahan (format sanggah sudah disediakan pada aplikasi SIKS NG).

“Sanggahan tersebut akan kami verifikasi dan validasi di lapangan sebelum diusulkan kembali ke Kementerian Sosial. Soal kapan status KPM bisa dipulihkan, itu kewenangan penuh pemerintah pusat setelah proses verifikasi selesai”,ucapnya.

Pihak Dinsospermades melalui Bidang Fakir dan Miskin menganjurkan dan juga mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Jepara yang terdampak untuk proaktif mendatangi kantor desa/kelurahan masing-masing desa sesuai domisilinya agar untuk mengajukan sanggahan.

“Hal itu bertujuan supaya bisa secepatnya mungkin untuk diproses pemulihan datanya yang bersangkutan, dan bisa segera diproses untuk pengusulannya,” pungkasnya.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *