
Liputandesa.id — Jepara | Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di area persawahan RT 03 RW 09, Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang semestinya menunjang aktivitas pertanian warga itu justru dinilai diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa disertai papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Pantauan awak media pada Sabtu (17/5/2025) di lokasi menunjukkan kondisi rabat beton yang tidak sesuai dan terkesan dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis. Dugaan penggunaan material di bawah standar pun mengemuka, karena hasil pekerjaan tampak jauh dari kualitas yang diharapkan. Parahnya lagi, tidak ditemukan adanya papan proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai pekerjaan, nama pelaksana, dan waktu pelaksanaan.

Proyek ini diketahui dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Srikandang. Namun saat warga mencoba mengonfirmasi ihwal spesifikasi teknis yang dipertanyakan, salah satu anggota TPK justru memberikan jawaban yang dianggap tidak serius. “Tanya ke desa saja. Soal banner informasi nanti saya tanyakan,” ujarnya santai.
Sementara itu, Ketua TPK yang coba dimintai keterangan oleh awak media di lokasi lebih memilih menghindar dan enggan memberikan komentar.
Ironisnya, proyek yang mulai dikerjakan pada pertengahan Mei ini sejatinya sangat dibutuhkan masyarakat sebagai infrastruktur pendukung distribusi hasil pertanian. Sayangnya, hasil di lapangan yang dinilai jauh dari harapan justru menimbulkan kecurigaan akan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan perencanaan proyek.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan yang ada. “Kalau lihat langsung di lapangan, kualitasnya sangat meragukan. Kayaknya tidak sesuai dengan RAB,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Srikandang maupun pihak perangkat desa. Awak media juga belum berhasil mendapatkan penjelasan dari pendamping desa atau pengawas kecamatan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Sebagaimana diatur, Dana Desa adalah anggaran publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketidakterbukaan informasi serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tentu menjadi perhatian serius yang layak ditindaklanjuti oleh aparat pengawas, termasuk inspektorat hingga aparat penegak hukum, guna mencegah potensi kerugian negara.Red.