Rabu, 16 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
15 Sep 2026 16:46 - 3 menit reading

Warga Srikandang Cabut Tiang Internet Yang Dipasang Tanpa Kesepakatan, Provider MyRepublic Diduga Melanggar Regulasi

Views: 95

Liputandesa.id [ JEPARA — Warga RT 01/RW 07, Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, mengambil tindakan tegas terhadap pemasangan tiang jaringan internet yang disebut warga dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan dan tanpa musyawarah terlebih dahulu.(15/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan setelah warga menggelar musyawarah pada Senin malam (14/9/2026). Dalam musyawarah itu, warga menyatakan keberatan terhadap keberadaan tiang jaringan internet yang dipasang di wilayah mereka.

Warga kemudian mencabut tiang tersebut dan menyerahkan materialnya ke Balai Desa Srikandang. Langkah itu, menurut warga, dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap cara pemasangan yang dinilai sepihak, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan jaringan internet.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa pemasangan tiang jaringan internet tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi yang memadai kepada masyarakat setempat.

Warga juga mempertanyakan dasar penggunaan lahan yang disebut merupakan lahan pribadi warga. Mereka meminta agar setiap pemasangan infrastruktur jaringan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemilik lahan dan dibicarakan dengan masyarakat apabila lokasinya berkaitan dengan akses lingkungan.

Selain persoalan izin, posisi tiang juga dipersoalkan karena dinilai berpotensi mempersempit akses jalan yang digunakan warga sehari-hari.

Warga Tegaskan Tidak Menolak Internet
Sumito Gondrong, aktivis desa yang turut memimpin aksi warga, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan jaringan internet.

“Kami pada prinsipnya tidak menolak internet. Kami butuh internet. Tapi kami menolak cara pemasangan yang sepihak, tidak transparan, dan mengabaikan hak warga.

Menurutnya, persoalan dapat diselesaikan apabila pihak provider datang untuk melakukan komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat.
“Kalau ada musyawarah, ada izin, ada kesepakatan, kami terbuka. Tapi kalau diam-diam masuk, kami tidak akan diam saja,” tegasnya.

Warga menyatakan pencabutan dilakukan secara tertib. Material tiang yang telah dicabut kemudian diserahkan ke Balai Desa Srikandang.
Sumito kembali menegaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Kami bersama warga terpaksa mencabut tiang WiFi dan kami serahkan ke balai desa. Silakan ambil di sana, setelah ada musyawarah baru kami bicarakan lagi,” ujarnya.

Sikap warga tersebut sekaligus menjadi permintaan agar pihak provider menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dan musyawarah sebelum melakukan pemasangan kembali.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan infrastruktur internet tetap dibutuhkan masyarakat. Namun, menurutnya, pembangunan jaringan tidak boleh mengabaikan hak pemilik lahan maupun kepentingan masyarakat sekitar.

“Jalan ini milik kami, milik masyarakat. Bukan milik perusahaan. Jangan karena mau mencari keuntungan, kenyamanan rakyat dikorbankan. Pemasangan tiang harus ada izin, ada bicara dulu,” katanya.

Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai keberadaan tiang internet, melainkan menyangkut tata cara penggunaan ruang, persetujuan pemilik lahan, keselamatan dan akses masyarakat, serta komunikasi antara perusahaan dengan warga.

Warga RT 01/RW 07 Desa Srikandang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak provider, yaitu melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan warga sebelum melakukan pemasangan jaringan atau tiang baru.

Memperoleh persetujuan pemilik lahan apabila pemasangan dilakukan di atas atau pada lahan milik warga. Membicarakan kompensasi secara transparan apabila terdapat penggunaan lahan pribadi yang memang disepakati.
Memastikan posisi tiang tidak mengganggu akses jalan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat.

Warga menegaskan, pembangunan jaringan internet tetap dapat diterima sepanjang dilakukan secara terbuka dan menghormati hak masyarakat.

“Internet boleh masuk, asal tidak menginjak aturan dan hak kami. Desa bukan lahan bebas untuk dipasang secara sepihak.

Provider MyRepublic Diminta Beri Penjelasan Atas persoalan tersebut, pihak MyRepublic perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar pemasangan tiang, status lokasi pemasangan, pihak yang memberikan persetujuan, serta prosedur sosialisasi yang telah dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan.(Red-LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *