
Liputandesa.id [ Jepara — Dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap seorang jurnalis berinisial Badi saat menjalankan aktivitas jurnalistik berbuntut laporan hukum. Badi, didampingi Mujahidin, S.H. dari LBH Garuda Kencana Indonesia, mendatangi Polres Jepara, Senin (14/9/2026), untuk melaporkan MS inisial Petinggi atau Kades Lebak , Pakis Aji, Kabupaten Jepara dugaan penghinaan dan/atau penyerangan terhadap kehormatan serta dugaan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di Pendopo Kartini saat menjalankan liputan dalam rangka perpanjangan 184 masa jabatan petinggi atau Kades Se – Kabupaten Jepara, perubahan ke 3 Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang melibatkan seorang oknum Petinggi atau kepala Desa Lebak berinisial MS inisial.
Menurut keterangan kuasa hukum, Badi diduga mendapatkan perlakuan berupa diludahi ketika sedang menjalankan aktivitas jurnalistik. Atas peristiwa tersebut, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti.
Mujahidin, S.H. menjelaskan, kedatangannya bersama Badi ke Polres Jepara merupakan bentuk langkah hukum untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum atas dugaan tindakan yang dialami kliennya.
“Hari ini kami dari LBH Garuda Kencana Indonesia mendampingi saudara Badi untuk mengajukan laporan terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Mujahidin.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor. Apabila benar peristiwa tersebut terjadi ketika Badi sedang melaksanakan tugas jurnalistik, maka aspek perlindungan terhadap profesi wartawan juga perlu diperiksa.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selain itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Mujahidin menegaskan, profesi wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Karena itu, apabila seorang wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik kemudian mendapatkan perlakuan yang diduga merendahkan kehormatan atau bahkan menghambat pekerjaannya, menurutnya persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.
“Kami meminta kepada pihak Polres Jepara agar laporan ini segera ditindaklanjuti atau di-follow up. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pihak LBH Garuda Kencana Indonesia juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa melihat status sosial maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
“Kami berharap perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. Jangan sampai ada kesan bahwa karena yang dilaporkan merupakan seorang pejabat desa, kemudian proses hukumnya berbeda dengan masyarakat biasa,” ungkap Mujahidin.
Pihak kuasa hukum menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk memperkeruh situasi ataupun melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan.
Laporan tersebut merupakan upaya untuk meminta aparat penegak hukum menguji seluruh fakta secara profesional, termasuk kronologi kejadian, motif, saksi, bukti rekaman atau dokumentasi apabila ada, serta hubungan antara dugaan tindakan tersebut dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan Badi.
Dalam konteks ini, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Dengan demikian, laporan tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dua Aspek Hukum yang Perlu Didalami
Dalam perkara tersebut setidaknya terdapat dua aspek yang perlu diperiksa secara terpisah.
Pertama, dugaan penghinaan dan/atau penyerangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi Badi. Unsur pidananya harus diuji berdasarkan bentuk perbuatan, ucapan atau tindakan yang terjadi serta ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa.
Kedua, apabila tindakan tersebut memang terjadi ketika Badi sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik, penyidik perlu mendalami apakah terdapat unsur menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pembedaan tersebut penting agar perkara tidak tercampur antara persoalan mengenai isi pemberitaan dengan persoalan mengenai tindakan terhadap wartawan ketika menjalankan profesinya.
Kini laporan tersebut berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Publik menunggu bagaimana Polres Jepara menindaklanjuti laporan Badi dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sejumlah fakta penting perlu diperjelas melalui proses hukum, antara lain apakah benar Badi sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika kejadian berlangsung, bagaimana kronologi lengkap peristiwa, siapa saja yang berada di lokasi, apakah terdapat saksi dan bukti pendukung, serta apakah tindakan yang dilaporkan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan jurnalistik.
“Intinya, hari ini kami meminta agar proses hukum segera ditindaklanjuti. Kami menghormati kewenangan penyidik dan siap memberikan bukti maupun keterangan yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini secara terang,” pungkas Mujahidin, S.H. dari LBH Garuda Kencana Indonesia.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik di tingkat daerah. Apakah laporan tersebut akan berhenti sebagai pengaduan, atau berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan, seluruhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum.(Yusron).