
Dok. Pristiwa kejadian ambruknya Plafon pvc pasar Bayari ambruk, minggu 2/8/2026 , jam 2,30.00 Wib.
Liputandesa.id | Jepara – Peristiwa ambruknya plafon PVC beserta rangka penyangga di deretan kios onderdil Pasar Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, kembali membuka sorotan tajam publik atas kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa aspek keselamatan dan kepatuhan teknis tidak boleh dikorbankan dalam setiap proyek pembangunan pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun Liputandesa.id, pembangunan Pasar Bangsri berlangsung bertahap sejak Tahun Anggaran 2018 hingga 2024 melalui sedikitnya sepuluh paket pekerjaan, dengan total pagu anggaran sekitar Rp65.373.798.516 dan total nilai kontrak mencapai Rp61.720.132.190,58.
Rincian pelaksana dan nilai kontrak adalah sebagai berikut TA 2018 Paket 1: PT Sari Barokah Konstruksi – Rp6.733.307.500. TA 2018 Paket 2: PT Kartikasari Manunggal Putra – Rp3.745.170.000. TA 2019: PT Chimarder 777 – Rp23.946.211.217. TA 2020 Dokumen AMDAL: PT Puskotling Indonesia – Rp325.677.000. TA 2021: PT Sari Barokah Konstruksi – Rp4.797.252.932,01. TA 2022 Pembangunan: CV Artha Huda Abadi – Rp6.348.719.000. TA 2022 Penataan Halaman: CV Assalamah Walabarokah Rp1.046.688.000. TA 2023 Pembangunan: CV Artha Huda Abadi – Rp12.978.550.000. TA 2023 IPAL: CV Thoif Jaya Konstruksi Rp1.598.994.116,40. TA 2024: CV Artha Huda Abadi – Rp199.562.425,17
Masyarakat menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada bagian yang roboh, melainkan harus mencakup keseluruhan proses mulai dari perencanaan hingga serah terima akhir.
Plafon beserta rangka besi tiba-tiba ambruk saat aktivitas jual beli sedang berlangsung, menutupi bagian depan sejumlah kios dan memicu kepanikan pedagang serta pengunjung. Meski tak ada korban jiwa, sisa struktur yang masih menggantung dianggap sangat berbahaya dan memerlukan penanganan segera demi keselamatan bersama.
Kejadian ini kian menguatkan kekhawatiran warga mengingat proyek ini pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, tercatat adanya temuan kekurangan volume pekerjaan pada paket tahun 2018 serta kelebihan pembayaran pada tahun 2019 yang telah dikembalikan. Warga meminta hal ini menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyelidikan penyebab keruntuhan bangunan saat ini.
Hariyanto, pemantau perkembangan proyek sejak 2018 hingga selesai, menyatakan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan.
“Jika semuanya dikerjakan sesuai kontrak dan standar teknis, seharusnya bangunan tetap kokoh. Kami meminta pemeriksaan independen dan objektif, agar fakta terungkap berdasarkan bukti nyata, bukan sekadar dugaan, dugaan penyimpangan ini yang jelas sudah ditangani Ditkrimsus Polda Jawa Tengah, dalam penegakannya mandul, AHP tidak serius dalam penyelidikan.” ujarnya tegas.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Jepara selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran. Pemeriksaan harus melibatkan ahli konstruksi independen dan mencakup Kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis. Kebenaran jenis, kualitas, dan pengujian material yang digunakan, Kinerja pengawasan konsultan dan proses serah terima PHO serta FHO. Status kewajiban pemeliharaan pasca-serah terima. Kemungkinan adanya penyimpangan administrasi maupun hukum.
Tuntutan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan mutu, keamanan, dan kepatuhan terhadap aturan sebagai tanggung jawab mutlak seluruh pihak yang terlibat.
“Kami tidak sekadar mencari kesalahan, melainkan mencari kebenaran yang nyata. Jika terbukti sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Namun jika ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.
Masyarakat berharap hasil investigasi diumumkan secara transparan. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjamin keamanan penggunaan fasilitas umum di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, penyedia jasa konstruksi, maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan kepada Kepala DPUPR juga belum mendapatkan jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Peristiwa ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan pengawasan infrastruktur di Jepara, di mana keselamatan masyarakat dan akuntabilitas uang negara menjadi landasan utama. (Red- LD