Selasa, 04 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
3 Agu 2026 21:05 - 2 menit reading

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir, Kuasa Hukum Anis Keke Klaim Kantongi Bukti Dan Saksi

Views: 38

Liputandesa.id | Jepara – Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Niswatun Khasanah alias Anis Keke memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Ahmadun Basyar, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti pembelian tiket beserta saksi yang mengetahui transaksi tersebut.

Dalam wawancara dengan Liputandesa.id pada Senin (3/8/2026), Ahmadun menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya didasarkan pada bukti yang telah disiapkan untuk disampaikan kepada penyidik.

“Intinya Mbak Anis sudah membeli tiket. Namun di media sosial diduga muncul framing seolah-olah tidak membeli tiket. Kami memiliki bukti dan saksi. Jadi ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar,” ujar Ahmadun.

Menurutnya, tim kuasa hukum siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Mau seperti apa silakan saja. Kami siap karena semuanya akan dibuktikan melalui proses hukum,” tambahnya.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Anis Keke. Ia menegaskan telah membeli tiket masuk acara yang menjadi pokok persoalan dan merasa dirugikan oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Saya memang sudah membeli tiket. Karena merasa nama baik saya dirugikan, saya memilih menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang melalui proses yang berlaku,” kata Anis Keke.

Liputandesa.id juga memperoleh salinan Surat Kuasa Nomor 013/SK/VII/2026 yang menunjukkan bahwa Anis Keke telah memberikan kuasa kepada Ahmadun Basyar, S.H., Harnawi, S.H., dan Muhammad Nor Ridho, S.H. untuk mendampingi dan mewakilinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Kuasa hukum menjelaskan, saat ini tim masih melengkapi alat bukti berupa dokumen, tangkapan layar, rekaman digital, serta keterangan para saksi sebelum seluruhnya diserahkan kepada penyidik Polres Jepara sebagai bagian dari proses pelaporan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam surat kuasa sebagai pihak yang diduga terkait perkara tersebut belum memberikan tanggapan. Liputandesa.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap pelaporan. Belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Red – LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *