Selasa, 28 Jul 2026
Home
Search
Menu
Share
More
27 Jul 2026 15:53 - 2 menit reading

Stop Kebocoran PAD, E-Parkir Hadir Wujudkan Tata Kelola Retribusi Yang Akuntabel

Views: 13

Liputandesa.id — Jepara [  Pemerintah Kabupaten Jepara resmi meluncurkan Sistem E-Parkir sebagai langkah memperkuat tata kelola retribusi parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Selain menutup celah pungutan liar (pungli), e-Parkir ini juga efektif untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Peluncuran e-Parkir dilakukan oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo didampingi Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar bersama jajaran terkait di Jalan Diponegoro, Senin (27/6/2026).

Jalan Diponegoro (kawasan Pecinan) merupakan proyek percontohan e-Parkir di Jepara. Ada 18 titik di sepanjang jalan ini yang jukirnya mulai menerapkan e-Parkir.

Jika e-Parkir di kawasan ini berhasil, maka akan diterapkan di titik-titik lainnya seperti Jalan Yos Sudarso dan lainnya.

Bupati Witiarso menegaskan penerapan sistem e-Parkir bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari reformasi birokrasi.

“Hari ini kita melakukan kerja cerdas dan komprehensif. Penerapan e-Parkir bukanlah tren teknologi, melainkan perintah undang-undang dan mandat reformasi birokrasi,” kata Witiarso.

Menurutnya, sistem pengelolaan retribusi parkir secara konvensional selama ini masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari pencatatan yang tidak terukur hingga potensi kebocoran pendapatan daerah dan praktik pungutan liar.

“Era di mana pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara tidak terukur, rentan kebocoran, dan menyisakan celah praktik pungutan liar harus kita hentikan,” tegasnya.

Melalui sistem pembayaran digital non-tunai, lanjut Witiarso, seluruh retribusi parkir yang dibayarkan masyarakat akan langsung tercatat dan masuk secara real time ke kas daerah. Dengan begitu, pengelolaan pendapatan menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan sistem digital non-tunai, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk retribusi parkir langsung masuk secara real time ke Kas Daerah. Tidak ada lagi pemotongan di tengah jalan, tidak ada lagi estimasi tak berdasar, dan tidak ada lagi ruang abu-abu. Transparansi penuh adalah tujuan kita,” ujarnya.

Witiarso juga mengingatkan seluruh juru parkir agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengutamakan transaksi non-tunai di setiap lokasi parkir yang telah menerapkan sistem tersebut.

Ia menekankan bahwa tugas juru parkir tidak hanya menarik retribusi, tetapi juga memastikan kendaraan tertata rapi, menjaga keamanan kendaraan, serta membantu kelancaran arus lalu lintas.

“Pastikan setiap pengguna jasa parkir dilayani dengan transaksi non-tunai. Ingat, tugas juru parkir bukan hanya menarik uang parkir, tetapi juga menata kendaraan agar rapi, menjaga keamanan kendaraan, dan membantu kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya.

Peluncuran Sistem E-Parkir ini menjadi salah satu upaya Pemkab Jepara dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem yang lebih modern, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.(Red- LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *