
Liputandesa.id — Jepara [ Warga RT 42 Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, kembali memprotes pengelolaan limbah dari SPPG 3 Bawu yang diduga mencemari lingkungan. Warga mengeluhkan air sungai berubah menjadi keruh, berwarna kehitaman, dan mengeluarkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari pembuangan limbah dapur SPPG.
(30/7/2026).
Protes tersebut muncul setelah upaya perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai warga belum menyelesaikan persoalan. Warga menduga perbaikan dilakukan secara asal-asalan dan belum memenuhi standar teknis maupun arahan petugas dari Kecamatan Batealit dan Puskesmas Batealit.
Ketua RT 42 Desa Bawu, Aksin Zunaidi, menjelaskan bahwa setelah mendapat protes dari warga yang sumurnya diduga tercemar, pengelola SPPG melakukan sejumlah perubahan pada sistem IPAL.

“Sumur penampung limbah ditutup secara permanen. Saluran pembuangan yang semula berada di sebelah barat dipindahkan ke sebelah timur dapur SPPG. Air limbah kemudian ditampung dalam beberapa drum sebelum dialirkan ke mesin pengolahan limbah dan selanjutnya dibuang ke sungai,” ujar Aksin, Rabu (29/7/2026).
Menurut Aksin, pengelola juga memberikan uang kompensasi kepada dua warga yang sumurnya diduga terdampak, yakni sebesar Rp1,5 juta kepada MTA dan Rp1 juta kepada AMD. Namun, MTA menolak kompensasi tersebut, sedangkan AMD bersedia menerimanya.
Saat ditemui awak media, MTA mengatakan dirinya menolak kompensasi karena lebih mengutamakan penyelesaian sumber persoalan.
“Saya tidak butuh uang kompensasi. Yang saya inginkan sistem IPAL dibenahi agar tidak mencemari air sumur kami dan limbah dapur SPPG tidak lagi dibuang ke sungai karena sangat mengganggu lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Budi Kris, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa tim pengawasan lingkungan sebenarnya telah menjadwalkan inspeksi ke lokasi.
“Sedianya hari ini tim pengawasan lingkungan akan melakukan sidak ke SPPG 3 Bawu untuk menindaklanjuti informasi yang kami terima. Namun kegiatan tersebut ditunda karena tim harus mendampingi Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yang sedang menangani kasus tumpahan batu bara di perairan Jepara,” jelasnya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pengelola SPPG 3 Bawu, Alif, belum berhasil. Menurut petugas keamanan yang berjaga, Alif sedang menghadiri rapat di kantor kecamatan.
Persoalan dugaan pencemaran ini kini tidak hanya menjadi perhatian warga RT 42 yang sumurnya diduga tercemar, tetapi juga mulai menimbulkan keresahan di RT 07. Warga mengkhawatirkan limbah yang diduga berasal dari dapur SPPG 3 dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko saat musim kemarau karena aliran sungai sangat kecil bahkan cenderung mengering, sehingga limbah mengendap dan menimbulkan bau menyengat.
Warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem IPAL SPPG 3 Bawu. Mereka juga mendesak agar operasional SPPG dihentikan sementara apabila terbukti belum memenuhi ketentuan pengelolaan air limbah, hingga dilakukan perbaikan sesuai standar yang berlaku.
Dugaan pencemaran dalam berita ini merupakan penyampaian warga dan narasumber yang telah dikonfirmasi kepada pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan langsung dari pengelola SPPG 3 Bawu belum diperoleh. Apabila pengelola memberikan penjelasan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Part III ( GN.LD – Jpr).