Selasa, 28 Jul 2026
Home
Search
Menu
Share
More
27 Jul 2026 15:10 - 3 menit reading

Diduga IPAL SPPG 3 Bawu Tak Memenuhi Standar, Air Sumur Warga Bawu Tercemar Selama Empat Bulan Siapa Yang Bertanggung jawab?

Views: 11

Liputandesa.id — Jepara [  Warga RT 42 Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, mempertanyakan keseriusan pihak berwenang dalam menangani dugaan pencemaran air sumur yang diduga berasal dari limbah dapur SPPG 3 Bawu. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sekitar empat bulan dan hingga kini dinilai belum terselesaikan secara tuntas.

Keluhan warga muncul setelah sejumlah sumur di sekitar lokasi SPPG 3 mengalami perubahan kualitas air. Air sumur dilaporkan menjadi keruh, berbusa, serta mengeluarkan bau tidak sedap. Akibat kondisi tersebut, warga mengaku terpaksa membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti memasak, mandi, dan mencuci.

Ketua RT 42 Desa Bawu, Aksin Zunaidi, mengatakan dugaan pencemaran mulai dirasakan warga sejak sekitar empat bulan lalu. Menurutnya, kondisi sempat membaik ketika aktivitas SPPG 3 berhenti selama libur sekolah, namun kembali memburuk setelah operasional dapur dimulai lagi.

“Air sumur warga sudah tercemar sekitar empat bulan. Saat SPPG 3 tidak beroperasi karena sekolah libur, kondisinya agak membaik sekitar tiga minggu. Namun setelah dapur kembali beroperasi, air sumur warga yang berada dekat dapur kembali keruh dan berbau. Setelah saya cek ke lokasi, sumur penampung limbah diduga tidak dipasang buis beton sampai ke bawah sehingga air limbah diduga meresap ke tanah dan mencemari sumur warga,” ujar Aksin kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Perkembangan terbaru disampaikan Aksin pada Minggu (26/7/2026). Ia menyebut limbah yang sebelumnya mengalir ke sungai telah disedot menggunakan mobil tangki. Namun, jalur pembuangan limbah kemudian dipindahkan ke sisi timur gedung SPPG 3 tanpa dilengkapi kolam uji atau bak kontrol sebelum dialirkan ke sungai.

Menurut Aksin, langkah tersebut belum sesuai dengan arahan petugas Puskesmas Batealit yang meminta agar air limbah terlebih dahulu melalui proses pengujian sebelum dibuang ke badan air.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Budi Kris, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima.

“Kami akan segera menurunkan tim lapangan ke lokasi SPPG 3 Bawu untuk melihat fakta sebenarnya dan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Jumat (24/7/2026).

Warga yang terdampak melalui Ketua RT 42 mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG 3 Bawu. Mereka juga meminta operasional SPPG 3 dihentikan sementara apabila terbukti instalasi pengolahan limbah tidak memenuhi standar dan menjadi penyebab pencemaran air tanah.

Selain itu, warga berharap dilakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas air sumur dan air limbah guna memastikan sumber pencemaran secara ilmiah. Hasil pengujian tersebut dinilai penting sebagai dasar penegakan aturan sekaligus perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPPG 3 Bawu mengenai dugaan pencemaran tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. Part II (Ref- LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *