Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
11 Jan 2026 12:21 - 4 menit reading

Jalan Banprov Rp200 Juta di Desa Bantrung Cepat Hancur, Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 Menguat, Pengawasan Diduga Mandul

Views: 95

Dok : Lokasi obyek jalan aspal desa Bantrung yang saat ini viral baru seumur jagung rusak.

Liputandesa.id — JEPARA [ Proyek pembangunan jalan aspal yang dibiayai Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, kini menjadi sorotan serius. Jalan yang baru selesai dikerjakan itu sudah mengalami kerusakan signifikan, meski belum digunakan secara intensif. Kondisi tersebut memunculkan indikasi kuat pekerjaan dilakukan asal jadi dan membuka ruang dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara. (11/1/2026).

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bantrung dengan rincian:
Kegiatan: Pembangunan jalan aspal RW 4 Lokasi RT 12–RT 15 RW 4, Panjang ±465 meter, Lebar  4 meter, Anggaran Rp200.000.000, Sumber dana: Banprov Jawa Tengah. Durasi pekerjaan Tidak tercantum secara jelas.

Namun hasil di lapangan jauh dari standar pekerjaan jalan yang layak. Sepifikasi permukaan  aspal tampak retak, pecah, mengelupas, bahkan di beberapa titik material terlihat terurai dan tidak mengikat. Aspal Diduga Tipis, Spesifikasi Teknis Dipertanyakan.

Dok : Fisik obyek aspal lokasi desa Bantrung Kec. batealit Kab. Jepara.

Investigasi visual di lapangan menunjukkan ketebalan aspal diduga tidak sesuai standar, dengan campuran material yang tampak kasar dan tidak menyatu. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa spesifikasi teknis tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, baik dari sisi material, metode pemadatan, maupun kualitas pelaksanaan.

Seorang sumber yang tidak mau disebut namanya ini memahami pekerjaan konstruksi jalan menyebut, kerusakan dini seperti ini tidak mungkin terjadi bila prosedur dikerjakan benar. Hal ini tidak hanya sekarang pekerjaan lainnya juga pernah terjadi asal jadi seperti ini.
“Kalau aspal baru sudah pecah sebelum dipakai, hampir pasti ada masalah di ketebalan, campuran, atau pemadatan. Ini bukan faktor alam, ini faktor manusia,” ungkapnya.

Kerusakan cepat proyek ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi awal lemahnya tata kelola keuangan desa yang bersumber Banprov 2025 tersebut. Dengan anggaran Rp200 juta, hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Seorang pemerhati kebijakan publik di Jepara Ahmad Gunawan selalu ketua Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA ) menegaskan bahwa pola persoalan seperti ini kerap berulang dalam proyek bantuan ke desa yang minim pengawasan. Mengapa pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemangkasan tranfer ke  desa – desa di Indonesia, dipangkas habis, karena dugaan  desa dalam pengelolaan keuangan Dana desa yang menyimpang dari perundang-undangan.

Ia menilai lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, turut membuka ruang terjadinya penyimpangan.
“Ini pola klasik. Anggaran ada, pengawasan lemah, hasil buruk. Banyak pihak seolah tutup mata dan tutup telinga. Kalau dibiarkan, ini rawan menjadi ladang penyimpangan sistematis,” tegas Ahmad Gunawan.

Seorang pemerhati kebijakan publik di Jepara Haryanto menegaskan, pola seperti ini sering muncul dalam proyek bantuan ke desa yang minim pengawasan. Dinsospermades, Inspekturat dan penegak hukum yang tidak bekerja maksimal dalam pengawasan.

“Ini pola klasik. Anggaran ada, pengawasan lemah, hasil buruk. Banyak pihak seolah tutup mata dan tutup telinga. Kalau dibiarkan, ini rawan jadi ladang penyimpangan sistematis.,” tegasnya.

Dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Bantrung, Nur Sholeh, mengakui adanya kekurangan dalam hasil pekerjaan.
“Saya setiap hari melakukan pengawasan. Tapi memang ada bagian yang tidak sesuai harapan. Ini menjadi koreksi bagi saya,” ujarnya.

Ia juga menyebut telah meminta TPK melakukan perbaikan. “Tim pelaksana sudah saya sampaikan dan bersedia memperbaiki. Insyaallah hari Senin akan diperbaiki,” katanya.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: bagaimana mungkin pengawasan harian tidak mampu mencegah kualitas pekerjaan yang buruk sejak awal?
Kelalaian Administrasi Kepala Desa dan Pembina Dipersoalkan

Sejumlah pihak menilai, kondisi ini menunjukkan kelalaian administratif kepala desa sebagai penanggung jawab kegiatan, serta mandulnya fungsi pembinaan dan pengawasan Dinsospermades selaku instansi pembina desa.
“Kalau pengawasan berjalan, proyek seperti ini tidak akan lolos. Dinsospermades tidak bisa lepas tangan. Ini bukan hanya salah tukang, ini soal sistem pengawasan,” ujar seorang aktivis antikorupsi lokal.

Kekecewaan juga disuarakan warga.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jalan belum dipakai sudah rusak. Kalau begini terus, desa cuma jadi tempat uji coba proyek gagal,” keluh seorang warga Bantrung.

Atas kondisi ini, publik mendesak audit menyeluruh penggunaan dana Banprov 2025 di Desa Bantrung, mulai dari dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, hingga realisasi fisik. Perbaikan tambal sulam dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Kalau hanya ditambal tanpa audit, ini berpotensi menghilangkan jejak masalah. Aparat pengawas harus turun, jangan tunggu laporan pidana,” tegas sumber tersebut.

Kasus Desa Bantrung kini menjadi alarm keras bagi tata kelola bantuan provinsi di tingkat desa. Publik menunggu, apakah persoalan ini akan dibuka secara transparan, atau justru ditutup rapi seperti banyak kasus serupa sebelumnya. (Tim Redaksi)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *