
Liputandesa.id — Jepara [ Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dibungkus rapi di balik nama Komite Sekolah serta tindakan penahanan ijazah siswa kini menyeret nama Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Jepara ke dalam sorotan publik. Praktik yang dinilai melanggar aturan dan membebani masyarakat ini akan segera dilaporkan secara resmi oleh lembaga pengawas ke aparat penegak hukum.(17/5/2026).
Berikut rincian fakta lengkap hasil investigasi Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Karesidenan Pati, yang dilakukan sejak 20 April hingga 7 Mei 2026, sebagaimana dirangkum pada Minggu, 17 Mei 2026:
Inti persoalan yang terungkap adalah adanya indikasi kuat pungutan wajib yang disamarkan sebagai sumbangan sukarela melalui Komite Madrasah, serta dugaan penahanan ijazah siswa. Pihak sekolah diduga menjadikan pembayaran sejumlah pos biaya sebagai syarat mutlak agar siswa dapat mengikuti kegiatan akademik hingga mendapatkan hak dokumen pendidikan mereka.
Pos biaya yang dipungut secara paksa tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Asesmen Sumatif Akhir Tahun tertanggal 9 Mei 2026, yang mewajibkan siswa melunasi kewajiban administrasi sebelum batas waktu ditentukan. Rincian yang dipungut meliputi biaya daftar ulang, SPMP, SPIP, LKS, sampul rapor, seragam, atribut, hingga kaos olahraga. Nilai yang dibebankan kepada wali murid disebutkan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala keluarga.
Poin yang paling disorot adalah klausul “wajib lunas” yang dinilai bukan sekadar informasi, melainkan instrumen tekanan. Ijazah yang merupakan hak mutlak peserta didik pun diduga dijadikan alat pemaksa, di mana dokumen tersebut ditahan jika orang tua siswa belum melunasi seluruh tagihan.
Pihak Terduga Manajemen MAN 2 Jepara beserta jajaran Komite Sekolah. Kepala Sekolah MAN 2 Jepara, Khamdi, dan Bendahara Sekolah, Rahma, menjadi pihak yang memberikan tanggapan terkait isu ini.
Para siswa dan wali murid MAN 2 Jepara, khususnya kalangan masyarakat menengah ke bawah yang merasa sangat terbebani secara ekonomi namun tertekan untuk membayar.
Tim Investigasi WRC PAN RI Karesidenan Pati Korwil Jawa Tengah. Dipimpin oleh Ketua WRC PAN RI Karesidenan Pati, H. Noorkhan, SH, dan Kepala Tim Sus WRC PAN RI, Edi Jentu. Lembaga ini berperan menelusuri fakta di lapangan dan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.
Praktik ini terjadi di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Jepara, sebuah satuan pendidikan negeri yang berada di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Investigasi dilakukan langsung di lokasi sekolah dan melibatkan pendalaman informasi dari wali murid di sekitar wilayah kerja sekolah tersebut.
Penelusuran dan investigasi lapangan dilakukan oleh tim WRC PAN RI mulai tanggal 20 April hingga 15 Mei 2026. Dokumen resmi yang menjadi dasar pungutan terbit pada 9 Mei 2026.
Kasus ini meledak ke permukaan dan diputuskan untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jepara waktu dekat ini, menyusul maraknya keluhan yang diterima publik dan lembaga pengawas. Dugaan praktik serupa disebut telah berjalan bertahun-tahun tanpa adanya koreksi berarti dari pihak berwenang.
Praktik ini menuai kritik keras karena bertentangan langsung dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan tersebut, sumbangan atau bantuan yang masuk melalui komite bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan hak pendidikan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: nominal ditetapkan sepihak, berlaku wajib massal, ada target waktu pelunasan, dan hak siswa (seperti mengikuti asesmen dan menerima ijazah) dikaitkan dengan pembayaran. Menurut H. Noorkhan, pola ini sudah bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan sistematis yang berkedok aturan sekolah.
Alasan lain mengapa kasus ini dianggap serius adalah dampaknya terhadap keadilan sosial. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, sekolah negeri yang seharusnya menjadi opsi pendidikan terjangkau justru dinilai memeras rakyat kecil. Ketidakberdayaan wali murid juga menjadi alasan utama mengapa praktik ini bertahan lama; mereka diam bukan karena setuju, melainkan takut anaknya diperlakukan diskriminatif atau dipersulit urusan akademiknya.
Sementara itu, pihak sekolah dan komite beralasan bahwa kebijakan ini adalah hasil musyawarah dan kesepakatan bersama wali murid, serta sudah sesuai regulasi. Namun, alasan ini dibantah keras oleh orang tua siswa yang menyebut rapat hanya formalitas tanpa ruang negosiasi.
Pola kerja yang terungkap dalam investigasi menunjukkan adanya rekayasa prosedur. Wali murid dikumpulkan dalam rapat komite yang seolah-olah bermusyawarah, namun pada kenyataannya pilihan nominal pembayaran sudah ditentukan dan disodorkan. Ketidaksediaan membayar dianggap persetujuan diam-diam, sementara penolakan sulit dilakukan karena rasa takut.
Secara administrasi, sekolah mengeluarkan surat pemberitahuan yang memuat daftar kewajiban pelunasan sebelum siswa diperbolehkan mengikuti kegiatan penilaian akhir tahun. Mekanisme ini memaksa orang tua mencari jalan pintas, bahkan berutang, demi menjamin hak pendidikan anak mereka tidak dicabut.
Menanggapi temuan ini, Edi Jentu selaku pimpinan tim investigasi menegaskan langkah selanjutnya bukan sekadar klarifikasi, melainkan proses hukum. “Kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jepara, Ombudsman, dan instansi pengawas pendidikan. Jika hak dasar pendidikan dijadikan alat tekanan uang, ini sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Di kediamannya, salah satu wali murid yang bersedia menjadi saksi namun meminta identitasnya tidak disebutkan, mengungkapkan kepada tim investigasi bahwa praktik pungutan yang mengatasnamakan Komite Sekolah di MAN 2 Jepara sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.
Ia pun menyayangkan dan merasa ironi atas beredarnya informasi bahwa ijazah siswa akan ditahan oleh pihak sekolah apabila orang tua belum melunasi seluruh kewajiban pembayaran.
“Saya selaku orang tua murid merasa sangat terbebani dengan besarnya nominal iuran yang dibebankan. Apalagi dengan kondisi ekonomi keluarga saya yang saat ini kurang baik, jumlah tersebut sangat berat bagi kami,” ujar wali murid tersebut dengan nada keberatan.
Menurutnya, beban biaya yang terus dipungut dengan berbagai dalih administrasi membuat orang tua seperti dirinya merasa tertekan dan tidak berdaya, karena khawatir nasib pendidikan anaknya akan terganggu jika tidak menuruti ketentuan tersebut.
Pihak sekolah melalui Bendahara MAN 2 Jepara berjanji akan memberikan klarifikasi resmi terkait polemik ini. Di sisi lain, publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi biaya pendidikan ini, guna memastikan pendidikan tidak berubah menjadi komoditas yang memakan masa depan anak bangsa.
(Liputan Desa / Tim Investigasi WRC PAN RI)