Sabtu, 09 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
9 Mei 2026 10:31 - 4 menit reading

Diduga Pungutan Liar Berkedok Komite Di MAN 2 Jepara, Tim Investigasi WRC PAN-RI Akan Melaporkan Kasus Ini Ke Yang Berwenang

Views: 191

Dok : Konfirmasi Ketua komite Sekolah MAN 2 Jepara dikediamannya, 7/5/2026

Liputandesa.id — Jepara [ Dugaan praktik pungutan berkedok komite kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan mengarah ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Jepara setelah beredarnya surat kewajiban pembayaran kepada wali murid yang diduga dijadikan syarat mengikuti ujian dan pengambilan rapor.(9/5/2026.

Temuan tersebut diungkap pada 20 April hingga  7 Mei 2026. Tim Investigasi Katimsus WRC PAN-RI Karesidenan Pati, Korwil Jawa Tengah, usai melakukan penelusuran langsung di lapangan serta menghimpun keterangan dari sejumlah wali murid.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun tim investigasi, pihak komite madrasah diduga mewajibkan sejumlah pembayaran kepada orang tua siswa, meliputi SPMP, SPIP hingga 80 persen, 
Daftar ulang, LKS, Seragam dan atribut dan Biaya sampul rapor Rp45 ribu.

Dok: Edaran komite Sekolah MAN 2 Jepara.

Pembayaran tersebut disebut menjadi syarat administrasi untuk mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS). Mengambil rapor semester. Dalam surat yang beredar, terdapat istilah “harus lunas” dengan tenggat waktu tertentu.

Pihak yang disebut dalam temuan investigasi ini adalah Komite madrasah sebagai penerbit surat , kepala Sekolah, Oang tua/wali murid sebagai pihak yang dibebani pembayaran.

Tim Investigasi Katimsus WRC PAN-RI sebagai penelusur lapangan. Salah satu narasumber dari tim investigasi menyampaikan bahwa pola yang ditemukan tidak lagi mencerminkan sumbangan sukarela.

“Kami menemukan adanya pola kewajiban pembayaran yang mengikat. Bahkan ada tekanan administratif terhadap siswa apabila pembayaran belum lunas,” ungkap anggota tim investigasi kepada wartawan Liputandesa.id.

Berdasarkan dokumen yang beredar batas akhir pelunasan ditetapkan hingga 20 November 2025
Pengambilan rapor dijadwalkan pada 19 Desember 2025. Investigasi dilakukan setelah surat tersebut beredar luas di kalangan wali murid. Kasus ini terjadi di Kecamatan Keling Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tepatnya di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 2 Jepara.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur Komite sekolah dilarang melakukan pungutan wajib. Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat Tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan pembayaran bersifat wajib, Nominal telah ditentukan, Berlaku kepada seluruh wali murid dan  ada konsekuensi administratif bagi siswa.

Berdasarkan hasil investigasi Komite menerbitkan surat resmi berisi kewajiban pembayaran. Nominal pembayaran telah ditentukan sebelumnya. Pembayaran dilakukan melalui wali kelas atau koperasi. Pelunasan dijadikan syarat administrasi pendidikan. Tim investigasi juga menerima keterangan dari wali murid yang mengaku keberatan dengan nominal yang ditetapkan.

Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada tim investigasi melalui Edi Jentu dari WRC PAN-RI.
“Saat rapat langsung dibagikan lampiran oleh ketua komite sekolah ke wali murid, sudah ada keputusan dan penetapan pilihan Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Kami tidak diberi kesempatan menyampaikan keberatan. Kondisi ekonomi sedang sulit, sementara kebutuhan pokok terus naik.”ujarnya.

Tim investigasi mencatat sejumlah poin penting
tidak ada indikasi mekanisme sukarela, Nominal pembayaran ditentukan secara seragam. Berlaku massal kepada wali murid. Tidak terlihat transparansi proposal publik. Ada dugaan.tekanan psikologis kepada orang tua siswa.

Seorang anggota tim investigasi menegaskan
“Ini sudah menyerupai pungutan sistematis. Ketika hak siswa dikaitkan dengan pelunasan pembayaran, maka ada persoalan serius yang harus dievaluasi.” kami akan melaporkan dugaan penyimpangan yang berkedok iuran sukarela, yang terjadi pungutan liar ini ke yang berwenang dan akan mengawal samapai tuntas.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Masuk kategori pungutan liar di lingkungan pendidikan. Menjadi bentuk penyalahgunaan fungsi komite sekolah.

Tim Investigasi WRC PAN-RI mendesak evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Agama. Transparansi penggunaan dana komite
Penghentian praktik pungutan yang bersifat mengikat.

Saat dikonfirmasi komite sekolah MAN 2 Jepara dikediamannya, menyampaikan bahwa itu semua sudah ada kesempatan antara wali murid.”Ujarnya.

“Ironisnya para orang tua murid banyak yang keberatan adanya iuran yang kedok pungli tersebut. Hal ini komite, Kepala sekolah MAN 2 Jepara sudah melanggar ketentuan  Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun komite madrasah belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembiayaan di sekolah negeri agar tidak berubah menjadi beban wajib yang memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. (Tim Red LD) WRC PAN RI Karisedinan Pati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *