
Liputandesa.id — Jepara | Aroma dugaan pungutan liar di dunia pendidikan kembali menyeruak dan kali ini menyeret nama MAN 2 Jepara ke tengah sorotan publik. Sekolah negeri berbasis madrasah yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa kini justru diterpa tudingan serius: dugaan praktik pungutan berkedok komite sekolah yang dinilai menekan wali murid hingga muncul isu penahanan ijazah siswa.(12/5/2026).
Kasus ini meledak setelah Tim Investigasi Watch Relation Of Corruption Pengawas Aeset Negara -Republik Indonesia (WRC PAN RI) Karesidenan Pati Korwil Jawa Tengah turun langsung melakukan investigasi lapangan sejak 20 April hingga 7 Mei 2026. Investigasi dilakukan menyusul banyaknya keluhan wali murid yang merasa dipaksa mengikuti skema pembayaran dengan nominal tertentu demi kepentingan administrasi sekolah anak mereka.
Dari hasil penelusuran, tim investigasi menemukan dokumen resmi Komite Madrasah yang dinilai memuat unsur kewajiban pembayaran kepada wali murid. Dalam surat pemberitahuan Asesmen Sumatif Akhir Tahun tertanggal 9 Mei 2026, siswa diwajibkan melunasi berbagai komponen pembayaran sebelum diperbolehkan mengikuti kegiatan asesmen.

Mulai dari daftar ulang, SPMP, SPIP, LKS, sampul rapor, seragam, atribut hingga kaos olahraga dicantumkan dalam daftar kewajiban yang harus dilunasi sebelum batas waktu tertentu.
Yang memicu kemarahan publik, dalam surat tersebut tercantum kalimat bernada tegas terkait kewajiban “lunas” bagi siswa. Bagi para wali murid, bahasa dalam surat itu bukan lagi sekadar pemberitahuan, melainkan tekanan administratif yang membuat orang tua ketakutan hak pendidikan anaknya akan terganggu jika tidak segera membayar.
“Kalau tidak bayar takut anak dipersulit. Orang tua akhirnya panik cari pinjaman. Ada yang sampai utang demi anaknya tetap bisa sekolah dengan tenang,” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Situasi semakin panas setelah muncul dugaan bahwa ijazah siswa yang belum melunasi kewajiban administrasi tertentu ditahan pihak sekolah atau komite. Dugaan itu langsung memicu gelombang kritik karena ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang tidak boleh dijadikan alat tekanan pembayaran.
Bagi masyarakat kecil, ijazah bukan sekadar selembar kertas. Itu adalah masa depan anak. Ketika hak tersebut diduga dikaitkan dengan kewajiban pembayaran, publik menilai ada wajah pendidikan yang mulai kehilangan nurani.
“Kalau benar ada penahanan ijazah karena persoalan uang, itu sudah sangat keterlaluan. Pendidikan jangan berubah menjadi alat intimidasi terhadap rakyat kecil,” tegas salah satu anggota tim investigasi.
Ketua Karisedinan Pati H. Noorkhan, SH Watch Relation Of Corruption Pengawas Aeset Negara -Republik Indonesia (WRC PAN RI) menilai pola yang ditemukan di lapangan sudah jauh melenceng dari konsep sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, komite sekolah memang diperbolehkan menerima bantuan dan sumbangan, namun tidak dibenarkan melakukan pungutan wajib yang bersifat mengikat apalagi dikaitkan dengan layanan pendidikan.
“Kalau nominal sudah ditentukan, berlaku massal, ada target pelunasan, lalu hak siswa dikaitkan dengan pembayaran, maka ini patut diduga bukan lagi sumbangan sukarela. Ini sudah menyerupai pungutan sistematis yang dibungkus rapat komite,” tegas H. Noorkhan.
Ironisnya lagi, sejumlah wali murid mengaku rapat komite sekolah hanya sebatas formalitas. Mereka menyebut keputusan nominal pembayaran seolah telah disiapkan sejak awal tanpa ruang musyawarah yang sehat.
“Saat rapat kami tinggal menerima pilihan nominal Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Tidak ada ruang menolak. Kalau diam dianggap setuju. Orang tua serba salah karena takut anaknya kena dampak,” ujar wali murid lainnya.
Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya tekanan psikologis terhadap wali murid. Banyak orang tua memilih diam bukan karena mampu, melainkan takut anak mereka diperlakukan berbeda di lingkungan sekolah.
Di tengah ekonomi masyarakat yang sulit, praktik seperti ini dinilai sangat melukai rasa keadilan. Sekolah negeri yang seharusnya hadir sebagai ruang pendidikan terjangkau justru diduga berubah menjadi tempat pungutan dengan berbagai alasan administratif.
Tidak sedikit masyarakat yang mulai mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan internal sekolah dan pengawasan dari instansi terkait ketika praktik seperti ini bisa berjalan bertahun-tahun tanpa koreksi serius.
Ka. Timsus Watch Relation Of Corruption Pengawas Aeset Negara -Republik Indonesia (WRC PAN RI) Edi Jentu menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada investigasi semata. Mereka mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum, Ombudsman, hingga instansi pengawas pendidikan.
“Kalau benar hak siswa dijadikan alat tekanan pembayaran, maka ini bukan lagi persoalan administrasi sekolah biasa. Ini menyangkut hak dasar pendidikan anak dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Edi tim investigasi.
Pihak komite sekolah sendiri saat dikonfirmasi menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan wali murid.”Ujarnya. Namun alasan itu justru menuai kritik keras karena banyak wali murid mengaku tidak pernah benar-benar diberi kebebasan menyampaikan penolakan.
Sementara Bendahara MAN 2 Jepara, Rahma, menyampaikan pihak sekolah akan memberikan klarifikasi resmi terkait polemik dugaan pungutan liar dan penahanan ijazah yang kini menjadi perhatian publik.
Dan Saat dikonfirmasi kepala Sekolah MAN 2 Jepara Khamdi kepada tim investigasi menyampaikan bahwa terkait isu tersebut, tidak benar terkait iuran sesuai regulasi dan hasil kesempatan bersama rapat musyawarah komite dan para wali murid.” Ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Jepara. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan berkedok komite sekolah yang dinilai telah membebani rakyat kecil.
Sebab ketika pendidikan mulai dijalankan dengan pola tekanan pembayaran, yang dipertaruhkan bukan hanya uang wali murid, melainkan masa depan anak-anak bangsa.(Red-LD).