
Dok : Bangunan aset Jepara Bank Artha dan data catatan aset.
Liputandesa.id — Jepara [ Dugaan kerugian keuangan daerah akibat lemahnya pengelolaan aset dan pajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara secara resmi mengakui bahwa objek pajak milik PT BPR Bank Jepara Artha belum pernah dilakukan appraisal atau penilaian ulang, meskipun aset tersebut digunakan aktif sebagai sarana usaha perbankan daerah. (8/12026).
Pengakuan tersebut tertuang dalam surat resmi BPKAD Jepara Nomor 900.1.13.1/2 tertanggal 24 Desember 2025, yang merupakan jawaban atas permohonan klarifikasi Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM).
Dalam surat itu, BPKAD Jepara menyatakan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan milik PT BPR Bank Jepara Artha masih menggunakan data lama, tanpa appraisal independen sejak tahun pajak 2019–2020, dan belum pernah diperbarui hingga akhir 2025.

Dok : Surat balasan BPKAD Jepara .
Padahal, penilaian NJOP menjadi dasar utama penentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pencatatan nilai aset daerah, khususnya aset strategis milik BUMD.
Aset Strategis BUMD Tak Dinilai Bertahun-tahun
Objek pajak yang dimaksud berupa tanah dan bangunan kantor PT BPR Bank Jepara Artha yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, dengan dua Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercatat resmi dalam sistem PBB-P2.
Berdasarkan tabel resmi BPKAD Jepara, tercatat:
Luas tanah masing-masing objek: ± 815 meter persegi, Luas bangunan: ± 90 meter persegi
Total NJOP tercatat: berkisar Rp868 juta hingga Rp1,24 miliar. Tanpa penyesuaian nilai pasar terkini.
Appraisal diakui belum pernah dilakukan hingga saat ini. BPKAD Jepara juga mengakui bahwa penilaian NJOP seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pendaftaran dan pendataan ulang oleh wajib pajak, namun faktanya mekanisme tersebut tidak pernah dijalankan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya terhadap pengelolaan aset dan pajak BUMD.
LBH Indonesia Menggugat menilai pengakuan tertulis BPKAD Jepara bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan indikasi pembiaran sistematis dalam pengelolaan aset strategis daerah.
Akibat tidak dilakukannya appraisal NJOP, muncul sejumlah potensi pelanggaran serius, antara lain Potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2. Nilai aset BUMD tidak mencerminkan harga pasar aktual.
Pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Dugaan kelalaian administratif yang berpotensi berdampak hukum.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM), Ahmad Gunawan, menyebut pengakuan BPKAD Jepara sebagai alarm keras bagi tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan kesalahan kecil. Pengakuan tertulis BPKAD adalah bukti administratif bahwa aset strategis BUMD dibiarkan tanpa penilaian wajar selama bertahun-tahun. Jika dibiarkan, ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan tidak bisa lagi disebut kelalaian biasa,” tegas Ahmad Gunawan.

Dok : Ketua YLBH-IM Ahmad Gunawan, SE.
Menurutnya, penggunaan NJOP lama pada aset bernilai miliaran rupiah membuka ruang kerugian PAD yang bersifat sistematis.
“Ketika aset bernilai miliaran rupiah tidak dinilai ulang, maka pajak yang dipungut jelas tidak mencerminkan nilai pasar. Ini sudah masuk wilayah tanggung jawab hukum pejabat pengelola keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran administratif dapat berimplikasi pidana.
“Hukum tidak hanya menghukum perbuatan aktif, tetapi juga pembiaran. Jika tidak ada langkah korektif konkret, kami tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum dan lembaga pengawas negara,” tandasnya.
Kasus dugaan kelalaian pengelolaan aset dan pajak PT BPR Bank Jepara Artha tidak berdiri sendiri. Fakta hukum menunjukkan bahwa jajaran direksi PT BPR Bank Jepara Artha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah, yang kini masih dalam proses hukum.
Perkara tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang menjerat bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara (bank plat merah) dan berujung pada kolapsnya kepercayaan publik serta kerugian besar yang ditanggung masyarakat Jepara.
Bank yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan penguatan ekonomi rakyat, justru diduga berubah menjadi ajang praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis, mulai dari pengelolaan kredit, aset, hingga tata kelola internal yang jauh dari prinsip kehati-hatian perbankan.
Ahmad Gunawan menegaskan bahwa pengakuan BPKAD terkait tidak pernah dilakukannya appraisal harus dibaca dalam konteks besar kehancuran Bank Jepara Artha.
“Direksi banknya sudah ditahan KPK, banknya hancur, rakyat dirugikan, tapi pengelolaan aset dan pajaknya dibiarkan bertahun-tahun. Ini bukan kebetulan. Ini rangkaian pembiaran yang saling terkait,” tegasnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Jepara terhadap BUMD membuka ruang penyimpangan berlapis.
“Ketika bank plat merah dijarah, aset tidak dinilai wajar, pajak dipungut rendah, lalu tidak ada koreksi, itu artinya negara absen. Pemkab Jepara tidak bisa lagi berdalih tidak tahu,” ujarnya.
Menurut LBH-IM, korban utama dari praktik korupsi dan pembiaran tata kelola ini adalah masyarakat Jepara. Dana publik yang seharusnya dikelola secara aman dan produktif justru menguap, sementara PAD dari sektor pajak dan aset ikut tergerus.
“Rakyat Jepara kehilangan bank daerahnya, kehilangan kepercayaan, dan kehilangan potensi pendapatan daerah. Ini kejahatan yang dampaknya struktural,” kata Ahmad Gunawan.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum, pembiaran oleh pejabat berwenang dapat dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pelaku utama.
LBH Indonesia Menggugat memastikan tidak akan berhenti pada satu kasus atau satu institusi.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat, baik aktif maupun yang membiarkan, akan kami dorong untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Satu per satu akan terbuka,” tegas Ahmad Gunawan.
LBH-IM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KPK, BPK RI, dan aparat penegak hukum lainnya, guna memastikan rantai tanggung jawab tidak terputus hanya pada level pelaksana.
Kasus PT BPR Bank Jepara Artha kini menjadi cermin buram tata kelola BUMD dan pengawasan pemerintah daerah. Publik menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Jepara: berbenah secara transparan atau terus menutup mata dan telinga di tengah kerugian yang ditanggung rakyatnya sendiri.
Para pihak terkait pengelolaan aset PT BPR Bank Jepara Artha diketahui telah diperiksa oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan mark-up harga pembelian tanah BPR Jepara Artha yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
“Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Jepara belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan BPKAD mengenai belum dilakukannya appraisal objek pajak PT BPR Bank Jepara Artha maupun tuntutan klarifikasi yang disampaikan LBH Indonesia Menggugat.
Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara belum memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan. Tim Redaksi.