
Foto : Dokumentasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dilapangan, 30/11/2025.
LiputanDesa.id — Jepara | Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Instruksi Presiden (Inpres) P3TGAI dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kian menguat. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan petani sebagai penerima manfaat utama, Irjen PUPR RI akan menindaklanjuti laporan. (4/1)2026.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil penelusuran jurnalistik, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) melalui surat resmi Nomor PW 0302/IJ/606 tertanggal 30 Desember 2025 menyatakan telah menerima pengaduan dan akan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, redaksi LiputanDesa.id menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif semata. Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat yang mengarah pada perlunya audit investigatif menyeluruh, baik secara teknis, administratif, maupun keuangan.

Foto : Balasan Surat Irjen PUPR RI, 30/12/2025.
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis
Program P3TGAI dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang bersumber dari APBN tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan awal. Di sejumlah titik pekerjaan, ditemukan kualitas bangunan yang diragukan, antara lain pasangan batu yang tidak saling mengunci (tidak interlocking); adukan mortar tipis dan tidak merata; rongga antar batu yang tidak terisi sempurna; indikasi kekurangan volume pekerjaan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan dini pada bangunan irigasi dan mengurangi usia manfaat infrastruktur.
Dugaan penyimpangan ditemukan pada beberapa lokasi pekerjaan jaringan irigasi tersier di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang merupakan bagian dari program nasional peningkatan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Pekerjaan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024–2025. Temuan lapangan diperoleh melalui penelusuran berkelanjutan hingga akhir Desember 2025, seiring diterbitkannya surat tanggapan dari Inspektorat Jenderal PUPR.
Pihak-Pihak Terkait.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan informasi lapangan, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini antara lain:Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Unit Operasional Semarang; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Konsultan pengawas; PT Nindya Karya (Persero) selaku pelaksana kegiatan/penyedia jasa (BUMN); Satuan kerja teknis di lingkungan Kementerian PUPR.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan terbuka dari pihak-pihak terkait mengenai rencana pemeriksaan internal atau sanksi atas dugaan penyimpangan tersebut.
Risiko Kerugian Negara dan Dampak bagi Petani
Program P3TGAI merupakan proyek strategis nasional yang secara langsung menyentuh kepentingan petani dan ketahanan pangan. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam fungsi jaringan irigasi sebagai penopang utama produktivitas pertanian.
Lemahnya kualitas pekerjaan berisiko memicu pemborosan anggaran akibat perbaikan berulang di lokasi yang sama.
Dugaan penyimpangan terungkap melalui:
dokumentasi visual kondisi fisik bangunan;
perbandingan hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan RAB; keterangan masyarakat serta petani pengguna irigasi; analisis terhadap pola pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Selain itu, di sejumlah lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek, yang menimbulkan dugaan pelanggaran prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan temuan tersebut, LiputanDesa.id secara resmi telah menyampaikan permohonan audit investigatif kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, yang mencakup: audit teknis kualitas dan volume pekerjaan; audit administrasi kepatuhan terhadap regulasi; audit keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara;
penelusuran tanggung jawab pejabat dan pihak pelaksana terkait.
Redaksi menilai, tanpa audit investigatif yang independen dan transparan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek infrastruktur nasional. Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal PUPR didesak untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LiputanDesa.id menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, guna memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan pembangunan infrastruktur benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
Sumber: Tim Investigasi LiputanDesa.id