Selasa, 19 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
4 Nov 2025 20:53 - 4 menit reading

Orang Muda Desak Prabowo dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT Yang Tertunda 21 Tahun

Views: 386

Liputandesa.id –:Jakarta [  Desakan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali bergema. Sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT menuntut Presiden Prabowo Subianto menepati janjinya untuk mengesahkan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan sejak Hari Buruh 1 Mei 2025.

Tuntutan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama  LBH Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025. Mereka menilai pemerintah dan DPR tidak menunjukkan keseriusan politik untuk menuntaskan pembahasan RUU yang telah tertunda selama 21 tahun.

Ketua BEM STHI Jentera, Derry Prima, menyatakan bahwa mahasiswa dan generasi muda menagih janji Presiden Prabowo serta menuntut tanggung jawab konstitusional dan moral pemerintah dan DPR.

“Kami menuntut political will yang nyata sekarang juga. DPR harus segera memasukkan RUU PPRT ke sidang paripurna dan mengesahkan, sementara Presiden wajib memastikan dukungan eksekutif serta anggaran pasca-pengesahan,” tegas Derry.

Hal senada diungkapkan Gabe Tobing dari Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh. Menurutnya, perjuangan pekerja rumah tangga adalah bagian dari perjuangan seluruh kelas pekerja.

“Kerja domestik menopang kehidupan banyak orang, tapi tidak pernah diakui dan dilindungi. Sudah saatnya negara menegakkan keadilan bagi para PRT,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Dea Melrisa dari Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) yang menilai ketidakmauan pemerintah untuk mengesahkan RUU ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat pekerja.

“Negara memilih mendiamkan penderitaan jutaan PRT demi mempertahankan status quo yang menguntungkan majikan dan elit ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Feby, Wakil Ketua Umum Keperempuanan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), menyebut RUU PPRT sebagai langkah mendesak untuk kesejahteraan dan keadilan gender.

“PRT juga buruh yang wajib dilindungi hukum. Kita masih terjebak dalam sistem ‘serakahnomics’ — kombinasi imperialisme, oligarki, dan birokrasi korup — yang menindas rakyat kecil,” tegasnya.

Dari Partai Hijau Indonesia, Wahyu Aji menuding negara hanya pandai beretorika tanpa tindakan nyata.

“Jika negara benar peduli pada para PRT, sahkan RUU PPRT sekarang juga,” katanya.

Puspa, mahasiswa Women Study Centre Bandung, menegaskan bahwa RUU PPRT penting sebagai instrumen keadilan sosial dan keadilan gender, yang menjamin hak-hak dasar pekerja seperti perjanjian kerja, upah layak, jam kerja manusiawi, cuti, serta perlindungan dari kekerasan.

Hanvah dari Inisiatif untuk Perubahan Sosial (INPES) Bandung menambahkan bahwa pengesahan RUU ini bukan untuk menambah beban majikan, melainkan untuk menciptakan relasi kerja yang lebih adil dan manusiawi.

Sementara Jen dari Front Muda Revolusioner (FMR) menyatakan bahwa pengesahan UU PRT merupakan bagian dari perjuangan kelas pekerja.

“Ini bukan hadiah dari elite, tapi hasil perjuangan kolektif. Tekanan publik dari kelas pekerja harus terus dijaga,” tegasnya.

Dari Resistance, Mila Nabilah menilai penindasan terhadap PRT merupakan kekerasan struktural berlapis — berbasis kelas, gender, dan relasi kerja.

“Negara yang membiarkan situasi ini berarti bersekongkol dengan sistem patriarki dan kapitalisme yang menindas,” ujarnya.

Agnes dari Comrade menyoroti bahwa kondisi PRT mencerminkan sistem ekonomi eksploitatif.

“PRT harus diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hak dan jaminan sosial. Penundaan 21 tahun adalah bentuk pengabaian negara,” katanya.

Terakhir, Vania dari Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa isu PRT adalah isu hak asasi manusia (HAM).

“Hak atas upah layak dan jaminan sosial bagi PRT adalah bentuk pengakuan negara terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Dalam pernyataan bersama, generasi muda menyampaikan tujuh alasan mendesak agar RUU PPRT segera disahkan, antara lain. Tanpa kerja PRT, banyak anak muda tak bisa sekolah atau bekerja.

PRT adalah pekerja, bukan pembantu. Generasi muda menolak budaya feodalisme. UU PPRT adalah cermin hadirnya negara. Pembahasan tak boleh hanya wacana. Kerja perawatan menopang kehidupan.

Generasi muda menolak sistem kerja timpang dan tidak adil gender. Mereka menutup dengan dua tuntutan utama. Tuntaskan pembahasan RUU PPRT. Sahkan RUU PPRT segera.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT menegaskan bahwa negara tidak boleh terus mengabaikan jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa kepastian upah, dan tanpa jaminan sosial.

Editor : Tim Redaksi

Sumber :: Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT. Narahubung  Jumisih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *