Minggu, 04 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Hukum Jepara Redaksi
29 Mei 2025 20:44 - 3 menit reading

Angkutan Minyak Solar Ilegal Di SPBU Tubanan Marak Di Wilayah Kembang Jepara, Diduga Dikoordinir Oknum APH

Views: 137

Liputandesa.id — Jepara,[ Aktivitas pengangkutan minyak ilegal jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dua unit mobil yang diketahui berjenis Grand Max dengan nomor polisi H 1860 WB dan K 9318 QP, terpantau awak media tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi secara mencurigakan di SPBU dekat Pantai Bayuran, Desa Tubanan.(24/05/2025).

Mobil-mobil tersebut diduga mengangkut solar bersubsidi secara ilegal dengan modus menggunakan sejumlah kartu nelayan milik warga Ujungbatu, Jepara. Minyak solar tersebut diakui akan dibawa ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penggunaan kartu nelayan ini disinyalir menjadi alat untuk mengelabui operator SPBU agar dapat mengakses BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Salah satu sopir yang berhasil diwawancarai awak media mengakui bahwa dirinya memang mengangkut solar ilegal dari refinery. Saat ditanya lebih lanjut, sopir menyebut adanya koordinasi dengan seseorang yang disebut sebagai oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Meski demikian, sopir mengaku tidak mengetahui nama asli oknum tersebut karena menggunakan nama samaran. Ia juga tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik mobil dan pembeli minyak tersebut, karena ia hanya bertugas sebagai pengantar.

Aksi ini terjadi di SPBU yang berada di sekitar kawasan Pantai Bayuran dan Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Insiden ini terpantau langsung oleh awak media pada pekan ini, saat melintas di sekitar lokasi SPBU dan mencurigai aktivitas mencolok dari kendaraan pengangkut solar.

Diduga kuat, praktik pengangkutan minyak ilegal ini marak terjadi karena adanya pembiaran serta perlindungan dari oknum tertentu. Adanya indikasi keterlibatan oknum APH memperparah situasi, sehingga para pelaku merasa aman dan kebal dari jerat hukum.

Modus operandi yang digunakan yakni dengan mengumpulkan sejumlah kartu nelayan dari warga dan menunjukkannya ke operator SPBU untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Selanjutnya, solar tersebut diduga diangkut ke luar daerah untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Upaya konfirmasi terhadap operator SPBU dilakukan awak media melalui aplikasi WhatsApp. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan menghindar dari pertanyaan terkait kepemilikan mobil dan dugaan keterlibatan pihak SPBU.

Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dugaan keterlibatan oknum APH dalam jaringan distribusi solar ilegal ini dinilai mencoreng marwah institusi hukum di Indonesia. Apabila dibiarkan, praktik seperti ini akan semakin merugikan negara serta masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi BBM.

Diperlukan tindakan tegas dan transparan dari pihak kepolisian, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait di SPBU, pemilik kendaraan, dan mereka yang diduga menjadi koordinator dari praktik ilegal ini. Proses penegakan hukum yang adil dan profesional sangat diharapkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *