
Liputandesa.id / Jepara – Bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Jepara seharus memahami dan mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai sangat penting harus punya. Kepesertaan tersebut bisa memberikan jaminan finansial dan rasa aman dari risiko kerja seperti Perlindungan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), PHK, Jaminan Kematian (JKM) hingga Jaminan Pensiun (JP).
Berdasarkan data, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Jepara sendiri tercatat baru mencapai 26, 84 % (persen) dari total potensi pekerja yang ada. Sedangkan potensi pekerja di Jepara mencapai angka 616.455 jiwa, sebagian besar peserta yang terdaftar berasal dari sektor industri skala mikro hingga besar.
Kepesertaan untuk pekerja sektor informal atau nonformal masih tergolong sangat rendah dan dimungkinkan menjadi tantangan besar untuk daerah.
Secara regulasi nasional termasuk berlaku untuk Jepara, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dibagi 4 golongan utama. Setiap golongan memiliki sasaran pekerja yang spesifik.
“Sebagaimana itu disampaikan oleh Ahmad Ni’am (45) pada Sabtu (3/10/2026).
Lanjutnya, keempat golongan kepesertaan beserta sasaran yang dimaksud diantaranya :
“Kondisi tersebut saat ini menunjukkan bahwa kepesertaan golongan Penerima Upah dari industri mikro hingga besar sudah cukup banyak terakomodasi. Sehingga boleh dibilang pemerintah setempat perlu memperluas kepesertaan untuk golongan Bukan Penerima Upah (BPU) karena pekerja informal masih rendah,”ujar Ni’am.
Ia juga menuturkan, Pemberian dan Penyelenggaraan program BPJS ketenagakerjaan telah diatur dalam 2 (dua) undang-undang yaitu UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Juga dipertegas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2015 : Mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) , PP nomor 45 tahun 2015 : Mengatur penyelenggaraan program Jaminan Pensiun (JP) dan PP nomor 46 tahun 2015 : Mengatur penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu juga ada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2013 : Mengatur tahapan kepesertaan program jaminan sosial untuk seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah,” pungkasnya.
(Yusron)