Minggu, 04 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
3 Okt 2026 18:11 - 3 menit reading

Tenaga Kerja Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan, Yok Segera Urus

Views: 22

Liputandesa.id / Jepara – Bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Jepara seharus memahami dan mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai sangat penting harus punya. Kepesertaan tersebut bisa memberikan jaminan finansial dan rasa aman dari risiko kerja seperti Perlindungan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), PHK, Jaminan Kematian (JKM) hingga Jaminan Pensiun (JP).

Berdasarkan data, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Jepara sendiri tercatat baru mencapai 26, 84 % (persen) dari total potensi pekerja yang ada. Sedangkan potensi pekerja di Jepara mencapai angka 616.455 jiwa, sebagian besar peserta yang terdaftar berasal dari sektor industri skala mikro hingga besar.
Kepesertaan untuk pekerja sektor informal atau nonformal masih tergolong sangat rendah dan dimungkinkan menjadi tantangan besar untuk daerah.

Secara regulasi nasional termasuk berlaku untuk Jepara, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dibagi 4 golongan utama. Setiap golongan memiliki sasaran pekerja yang spesifik.
“Sebagaimana itu disampaikan oleh Ahmad Ni’am (45) pada Sabtu (3/10/2026).

Lanjutnya, keempat golongan kepesertaan beserta sasaran yang dimaksud diantaranya :

  1. Penerima Upah (PU).
  • Sasaran Pekerja ; Pekerja yang bekerja pada orang lain/perusahaan dan menerima gaji/upah rutin.
  • Contoh Profesi di Jepara ; Karyawan pabrik mebel/ukir . Pegawai swasta, buruh industri rokok/tekstil, serta karyawan toko swalayan.
  1. Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Sasaran Pekerja ; Pekerja mandiri atau wirausaha yang memperoleh penghasilan dari usahanya sendiri.
  • Contohnya ; Pengrajin ukir mandiri, petani, nelayan, pedagang pasar dan pelaku UMKM.
  1. Jasa Konstruksi (Jakon).
  • Sasaran Pekerja ; Pekerja yang terlibat dalam proyek-proyek bangunan, konstruksi fisik, atau infrastruktur.
  • Contohnya ; Pekerja Kuli bangunan, mandor, dan pekerja proyek jalan/jembatan.
  1. Pekerja Migran Indonesia.
  • Sasarannya ; Warga Jepara yang bekerja di luar negeri (sebelum, selama, dan setelah kontrak kerja berakhir).
  • Contohnya ; Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jepara yang bekerja di Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, atau Arab Saudi.

“Kondisi tersebut saat ini menunjukkan bahwa kepesertaan golongan Penerima Upah dari industri mikro hingga besar sudah cukup banyak terakomodasi. Sehingga boleh dibilang pemerintah setempat perlu memperluas kepesertaan untuk golongan Bukan Penerima Upah (BPU) karena pekerja informal masih rendah,”ujar Ni’am.

Ia juga menuturkan, Pemberian dan Penyelenggaraan program BPJS ketenagakerjaan telah diatur dalam 2 (dua) undang-undang yaitu UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Juga dipertegas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2015 : Mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) , PP nomor 45 tahun 2015 : Mengatur penyelenggaraan program Jaminan Pensiun (JP) dan PP nomor 46 tahun 2015 : Mengatur penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu juga ada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2013 : Mengatur tahapan kepesertaan program jaminan sosial untuk seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah,” pungkasnya.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *