
Liputandesa.id / Semarang – Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., menyikapi serius penghentian operasional Koperasi Kelurahan / Desa Merah Putih (KKDMP) Sampangan, Kota Semarang, yang mendadak berhenti beroperasi setelah pengurus diminta mengosongkan gedung koperasi oleh aparat TNI pada 18 Agustus 2026. Gedung tersebut kemudian digunakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk penyimpanan barang, sementara kepastian tempat pengganti bagi koperasi belum tersedia.
Dalam keterangan resminya, Dr. Edi Pranoto menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar persoalan pemindahan gerai, melainkan menyangkut pertanyaan hukum yang mendasar tentang kedaulatan koperasi sebagai badan hukum yang mandiri.
“Koperasi bukan unit kerja pemerintah. Koperasi bukan gudang kementerian, bukan cabang BUMN, dan bukan pelaksana teknis program negara. Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota, kekayaan, pengurus, pengawas, serta mekanisme pengambilan keputusan sendiri,” tegas Dr. Edi.
Rapat Anggota adalah Jantung Demokrasi Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Dr. Edi mengingatkan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Prinsip ini bukan formalitas, melainkan jantung demokrasi koperasi.
“Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Karena itu, keputusan mengenai kegiatan usaha, kerja sama strategis, penggunaan aset, pengalihan barang, dan perubahan model bisnis harus dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota,” jelasnya.
Dalam konteks KKMP Sampangan, penghentian kegiatan usaha atau pengosongan tempat usaha tanpa keputusan rapat anggota menimbulkan persoalan serius, terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pihak yang bukan organ koperasi.
“Pihak ketiga memang dapat menjadi mitra koperasi. PT Agrinas dapat menyediakan barang, membangun fasilitas, membantu distribusi, atau memberikan pendampingan. Namun, hubungan itu harus didasarkan pada perjanjian yang sah, transparan, dan disetujui melalui mekanisme koperasi,” ujar Dr. Edi.
Negara Hukum Tidak Cukup dengan “Kebijakan”
Dari perspektif hukum administrasi negara, Dr. Edi menekankan bahwa tindakan pemerintah harus berdasar kewenangan dan tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kasus Sampangan perlu diuji dengan asas kepastian hukum, kewenangan, kecermatan, dan keterbukaan. Pengurus dan anggota berhak mengetahui siapa yang memerintahkan pengosongan, apa dasar hukumnya, siapa pemilik gedung, siapa pemilik barang, serta apakah tindakan itu merupakan keputusan pemerintah atau tindakan korporasi,” imbaunya.
Dr. Edi juga menyoroti penggunaan aparat negara dalam menyampaikan kepentingan korporasi. “Aparat negara tidak boleh menjadi alat pemaksa dalam hubungan bisnis yang semestinya diselesaikan melalui kontrak dan mekanisme hukum,” katanya.
Bahaya Koperasi Menjadi Etalase Korporasi
Dr. Edi memperingatkan bahaya koperasi yang direduksi menjadi etalase korporasi. “Koperasi tidak boleh direduksi menjadi etalase yang seluruh pasokan, harga, margin, dan model bisnisnya ditentukan pihak luar. Koperasi harus memiliki ruang untuk menentukan usaha berdasarkan kebutuhan anggota dan karakter ekonomi lokal,” ungkapnya.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, Dr. Edi menegaskan pentingnya jati diri koperasi, asas kekeluargaan, dan pengelolaan demokratis. “Koperasi tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai badan usaha korporasi, terlebih sebagai instrumen perusahaan negara,” tambahnya.
Utang Besar, Kendali Kecil: Persoalan Keadilan
Dr. Edi juga menyoroti desain pembiayaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP) secara keseluruhan yang melibatkan pinjaman bank-bank milik negara dengan plafon mencapai Rp3 miliar per unit gerai berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026.
“Risiko bertambah apabila koperasi menanggung kewajiban, tetapi keputusan usaha dikendalikan pihak lain. Anggota menanggung risiko, sementara pihak luar menentukan pasokan, aset, dan operasional. Jika usaha berhasil, manfaat anggota belum tentu besar. Jika usaha gagal, beban dapat beralih kepada Dana Desa atau APBN,” jelasnya.
Seruan untuk Evaluasi Menyeluruh
Dr. Edi Pranoto menyerukan agar kasus Sampangan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap program KDMP. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pengosongan gedung, status kepemilikan gedung dan barang, dasar keterlibatan PT Agrinas, serta dasar pelibatan aparat TNI.
“Tidak boleh ada aset koperasi yang dialihkan tanpa inventarisasi, berita acara, persetujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Setiap perubahan model usaha harus dibawa ke rapat anggota,” tegasnya.
“KDMP harus kembali pada hakikatnya: koperasi yang berasal dari anggota, dimiliki anggota, dikelola secara demokratis, dan ditujukan untuk kesejahteraan anggota. Pemerintah boleh membantu, bank boleh membiayai, dan korporasi boleh bermitra. Namun, keputusan terakhir tetap harus berada di tangan anggota melalui rapat anggota. Jika tidak, KDMP hanya akan menjadi koperasi dalam papan nama, tetapi bukan koperasi dalam makna hukum, demokrasi ekonomi, dan keadilan sosial,” pungkasnya.
(Yusron/Red)
Narahubung : Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum. adalah Dosen Hukum Administrasi Negara, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, dan Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Bendanduwur Gajahmungkur.