Kamis, 06 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
5 Agu 2026 18:48 - 4 menit reading

Diduga Terjadi Pemborosan Anggaran, Pengaspalan Jalan di Jepara Tuai Sorotan Warga

Views: 11

Liputandesa.id  [ Jepara – Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Desa Slangi–Jambu Timur di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan masyarakat. Pengaspalan yang sedang berlangsung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2026 dinilai memunculkan pertanyaan publik lantaran sebagian ruas jalan tersebut diketahui baru mendapat pengaspalan pada tahun 2025 darii perempatan kurang lebih panajng 400 meter  secara kasat mata masih terlihat dalam kondisi baik, mulus.

Sorotan tersebut mencuat pada Rabu (5/8/2026), setelah beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan alat berat dan pekerja sedang melakukan pelapisan aspal baru di atas permukaan jalan yang dinilai masih layak dilalui. Dalam narasi video tersebut muncul tudingan adanya pemborosan anggaran karena jalan yang belum mengalami kerusakan berat kembali mendapatkan pengaspalan kuramg lebih sepanjang 400 meter tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media dan sejumlah Ormas di lapangan, proyek tersebut berada di ruas jalan dari Perempatan Slagi menuju Jambu Timur dengan panjang penanganan sekitar dua kilometer. Warga menyebut sebagian ruas sepanjang kurang lebih 400 meter telah diaspal pada tahun 2025, namun pada tahun 2026 kembali dilapisi aspal bersama pekerjaan lanjutan hingga mencapai sekitar dua kilometer.

Mengacu pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Pemeliharaan Berkala Jalan Desa Slangi–Jambu Timur dengan nilai kontrak Rp1.978.276.148. Masa pelaksanaan selama 89 hari kalender, dimulai pada 18 Juni 2026 hingga 14 September 2026.

Lingkup pekerjaan meliputi penghamparan Laston Lapis Aus (AC-WC) sebanyak 705,60 ton, pekerjaan beton struktur mutu Fc’ 25 MPa sebesar 54,60 meter kubik, serta pembangunan saluran berbentuk U-Type DS2 sepanjang 60 meter. Proyek dikerjakan oleh CV Laksono Infra Andalan, dengan konsultan pengawas CV Jaya Nardi Design.

Haryanto selaku warga masyarakat pemerhati pembangunan di Jepara yang melihat dilioksi mempertanyakan dasar teknis pelaksanaan pekerjaan tersebut. Menurut mereka, apabila kondisi jalan sebelumnya masih memenuhi standar pelayanan dan belum mengalami kerusakan yang signifikan, maka pengaspalan ulang dalam waktu yang relatif singkat perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau memang berdasarkan hasil survei teknis jalan sudah rusak dan harus segera dipelihara, tentu masyarakat mendukung. Tetapi jika jalan yang masih bagus kembali diaspal, sementara masih banyak ruas lain yang rusak berat, hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan anggaran,” ujar Haryanto di sekitar lokasi kepada awak media.

Tambahnya, Haryanto dan sejumlah perwakilan pengurus Ormas lokal Jepara meminta DPUPR Kabupaten Jepara membuka hasil survei kondisi jalan, nilai tingkat kerusakan, dasar penyusunan perencanaan, serta alasan teknis yang menjadi dasar dilaksanakannya pekerjaan pemeliharaan berkala di ruas tersebut. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak berkembang dugaan pemborosan anggaran maupun penggunaan APBD yang tidak tepat sasaran.

Selain itu, warga juga berharap seluruh dokumen pendukung, mulai dari dokumen perencanaan, hasil survei teknis, gambar kerja, spesifikasi material, hingga berita acara pemeriksaan kondisi jalan dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Pengamat kebijakan publik menilai setiap proyek infrastruktur yang menggunakan keuangan negara harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Pemeliharaan jalan, menurutnya, harus didasarkan pada hasil identifikasi kerusakan yang objektif melalui survei teknis, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif.

Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi riil jalan dengan pelaksanaan pekerjaan, maka Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Jepara, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing. Namun, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas maupun penyedia jasa pelaksana belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar teknis pelaksanaan pengaspalan di ruas Slagi–Jambu Timur. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih menunggu tanggapan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai urgensi pekerjaan tersebut agar penggunaan APBD dapat dipahami publik dan tidak menimbulkan persepsi negatif. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat sesuai kebutuhan dan prioritas daerah. (Red-LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *