
Liputandesa.id — Semarang — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun asal Jepara atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual berbasis online (KBGO). Penangkapan dilakukan setelah terungkap bahwa pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjebak puluhan remaja dan memeras mereka dengan ancaman penyebaran rekaman pribadi.29/04/2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng.
“Kami menyebutnya predator seksual karena jumlah korban yang ditemukan sudah banyak. Sampai saat ini, terdata ada 21 korban, berusia antara 12 hingga 18 tahun,” ujar Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan puluhan file foto dan video aktivitas pribadi para korban yang disimpan oleh pelaku. Bukti-bukti tersebut mengungkapkan modus sistematis yang digunakan tersangka untuk menjaring dan mengancam korbannya.
Dwi menambahkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan bergerak ke Jepara untuk menggeledah kediaman tersangka.
“Kami berencana melakukan penggeledahan lusa. Selain mencari bukti tambahan, kami juga akan memeriksa beberapa orang yang diduga mengetahui aktivitas tersangka,” katanya.
Saat ini, identitas lengkap tersangka belum dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Modus operasi serta periode terjadinya kejahatan tersebut pun masih dalam pendalaman.
Kombes Dwi mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
“Media sosial harus digunakan secara bijak. Orang tua juga perlu mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka untuk menghindari kejahatan serupa,” pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat nyata bahwa predator online dapat mengincar siapa saja, dan pentingnya meningkatkan kesadaran digital untuk melindungi generasi muda.(Red).
Sumber : Bidikkasusnews.