
Liputandesa.id | JAKARTA — Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA) mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian melalui usulan penambahan Pasal 57A dan Pasal 57B. Usulan tersebut menitikberatkan pada penguatan otonomi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), pembiayaan pendidikan dan sertifikasi kompetensi koperasi, serta persyaratan pengalaman berkoperasi bagi calon pengurus.(28/10/2026).
Gagasan itu dituangkan dalam naskah akademik bertajuk RUU Perubahan UU Koperasi—Pasal 57A dan 57B, bertanggal 25 Oktober 2026 di Bekasi. WASKITA menilai perubahan regulasi diperlukan untuk memperkuat kemandirian gerakan koperasi, terutama di tengah pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Ketua Umum WASKITA Pusat, Ahmad Gunawan, S.E., menegaskan bahwa penguatan koperasi tidak cukup dilakukan melalui pembentukan unit usaha dan dukungan permodalan. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia, independensi organisasi, serta tata kelola yang berpihak kepada anggota harus menjadi perhatian utama.Rakornas ISMI dan Pelantikan ISMI ORWIL Jatim,KIBAR&EXPO Tema Hilirisasi dan Penguatan Industri Pangan Menuju Indonesia Emas. Kibar( kolaborasi Integrasi Bisnis Antar Regional) .”Ujarnya.

Dok : Foto Draf RUU Perubahan UU Koprasi
Dekopin Otonom, Pembiayaan Pendidikan Koperasi Perlu Diperjelas
Dalam usulan Pasal 57A, WASKITA mendorong agar Dekopin ditegaskan sebagai lembaga otonom gerakan koperasi yang diakui negara sebagai mitra strategis. Organisasi tersebut juga mengusulkan dukungan pembiayaan melalui APBN dengan skema anggaran pendidikan atau dana abadi koperasi.
Menurut argumentasi WASKITA, dukungan pendanaan perlu diarahkan pada pendidikan perkoperasian, sertifikasi kompetensi, dan advokasi kelembagaan, bukan semata-mata untuk membiayai kebutuhan administratif organisasi.
Ahmad Gunawan Ketua Umum Yayasan WASKITA berpandangan bahwa dukungan negara harus berjalan seiring dengan kemandirian gerakan koperasi. Dengan demikian, pembiayaan publik tidak boleh menghilangkan independensi organisasi maupun menggeser orientasi koperasi dari kepentingan anggota.
Meski demikian, skema pendanaan tersebut masih berupa usulan yang membutuhkan kajian lebih lanjut. Sumber anggaran, dasar hukum, mekanisme penyaluran, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan harus dirumuskan secara transparan agar dukungan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan negara.”Tegas Ahmad Gunawan.
Pengurus Dekopin Diusulkan Wajib Berpengalaman Berkoperasi
Melalui usulan Pasal 57B, WASKITA menghendaki agar pengurus Dekopin dipilih secara demokratis melalui Musyawarah Nasional (Munas). Calon pengurus juga diusulkan memiliki pengalaman sebagai anggota aktif gerakan koperasi sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut pada koperasi primer atau sekunder.
Selain persyaratan pengalaman, WASKITA mengusulkan pembatasan rangkap jabatan bagi sejumlah pejabat negara dan kepala daerah, pejabat ex-officio, pengurus partai politik, serta komisaris dan direksi BUMN maupun BUMD.
Usulan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi gerakan koperasi. Kepemimpinan Dekopin diharapkan berasal dari kalangan yang memahami praktik perkoperasian, demokrasi anggota, dan pengelolaan usaha secara langsung.
Namun, rumusan pembatasan jabatan perlu dikaji secara hukum, termasuk cakupan jabatan yang dilarang, mekanisme verifikasi calon pengurus, dan sanksi atas pelanggaran. Ketentuan tersebut juga perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KDMP/KKMP Jangan Hanya Mengejar Target Pembentukan
WASKITA turut menyoroti pengembangan KDMP/KKMP yang dalam naskah usulannya disebut mencapai 80.081 unit. Menurut organisasi tersebut, pengembangan koperasi desa tidak cukup hanya diukur dari jumlah unit yang dibentuk atau besarnya dukungan permodalan.
Naskah akademik WASKITA juga memuat proyeksi 1 juta hingga 1,5 juta lapangan kerja, dengan asumsi setiap koperasi menyerap sekitar 10–17 tenaga kerja. Angka tersebut merupakan proyeksi dalam dokumen usulan dan bukan angka realisasi lapangan kerja yang telah terverifikasi secara independen.
WASKITA menilai keberhasilan program koperasi desa harus ditopang oleh pengurus yang kompeten, sistem pengawasan yang efektif, partisipasi anggota, dan model bisnis yang berkelanjutan.
Koperasi tetap harus menempatkan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sesuai prinsip dan ketentuan perkoperasian. Karena itu, pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha perlu memastikan bahwa kepentingan anggota tidak tersisih oleh kepentingan administratif maupun kepentingan pihak di luar koperasi.
Indikator keberhasilan KDMP/KKMP, menurut pandangan tersebut, semestinya mencakup kinerja usaha, manfaat ekonomi bagi anggota, transparansi keuangan, serta kemampuan koperasi mempertahankan operasionalnya dalam jangka panjang.
Mengantisipasi Politisasi Gerakan Koperasi
Dalam naskah akademiknya, WASKITA mengangkat pengalaman historis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 sebagai salah satu bahan refleksi mengenai hubungan negara, politik, dan gerakan koperasi.
WASKITA berpandangan bahwa otonomi dan kemandirian harus menjadi prinsip penting dalam pengembangan koperasi. Gerakan koperasi perlu dijaga agar tetap berlandaskan keanggotaan, demokrasi ekonomi, dan kepentingan bersama.
Gagasan tersebut juga dikaitkan dengan prinsip otonomi dan kemandirian dalam gerakan koperasi internasional yang dikembangkan International Cooperative Alliance (ICA).
Meski demikian, penilaian terhadap risiko politisasi maupun praktik koperasi semu perlu didasarkan pada kajian akademik dan bukti mengenai tata kelola, partisipasi anggota, proses pengambilan keputusan, serta kemandirian ekonomi koperasi.
Momentum Rakornas ISMI dan Pelantikan Pengurus ISMI Jawa Timur
Ahmad Gunawan, S.E., juga tercatat sebagai pengurus Majelis Pimpinan Pusat (MPP) Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI), Departemen Hukum, Advokasi, dan Standardisasi periode 2023–2028, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Dalam bahan pemberitaan, Rakornas ISMI disebut menjadi agenda koordinasi organisasi sekaligus momentum penguatan peran saudagar Muslim dalam pengembangan ekonomi nasional. Kegiatan tersebut juga dikaitkan dengan agenda pelantikan Pengurus ISMI Jawa Timur pada 27 Oktober 2026.
Rakornas ISMI secara resmi dibuka oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, sebagaimana informasi dalam bahan pemberitaan.
Agenda tersebut relevan dengan pembahasan kepastian hukum, advokasi kelembagaan, standardisasi kompetensi, dan pengembangan kewirausahaan. Namun, rincian hasil Rakornas dan pelaksanaan pelantikan tetap perlu didukung dokumentasi atau keterangan resmi penyelenggara.
Menanti Pembahasan dalam Proses Legislasi
Usulan penambahan Pasal 57A dan Pasal 57B yang diajukan WASKITA membawa tiga agenda utama: memperjelas kedudukan otonom Dekopin, memperkuat pembiayaan pendidikan dan kompetensi perkoperasian, serta menetapkan persyaratan pengalaman dan integritas bagi calon pengurus.
Gagasan tersebut masih memerlukan kajian akademik, konsultasi publik, serta pembahasan bersama pemerintah, DPR, Dekopin, dan pemangku kepentingan perkoperasian.
Kejelasan sumber pendanaan, mekanisme akuntabilitas, proses pemilihan pengurus, serta batasan rangkap jabatan menjadi aspek penting yang perlu diuji sebelum usulan dituangkan dalam perubahan undang-undang.
Pada akhirnya, penguatan koperasi tidak hanya bergantung pada dukungan pemerintah. Kemandirian anggota, profesionalisme pengurus, transparansi keuangan, dan pengawasan yang efektif tetap menjadi fondasi bagi koperasi untuk menjalankan perannya dalam perekonomian rakyat.
Ahmad Gunawan, S.E., Ketua Umum Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA) Pusat sekaligus pengurus MPP ISMI Departemen Hukum, Advokasi, dan Standardisasi periode 2023–2028, menegaskan bahwa gagasan perubahan regulasi tersebut perlu dibahas secara terbuka agar penguatan kelembagaan koperasi tetap sejalan dengan prinsip kemandirian dan demokrasi anggota.(Red-LD).