Senin, 26 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
26 Okt 2026 10:35 - 3 menit reading

Program PTSL Di 2025 Sempat Memicu Keresahan Warga, BPN Jepara Meluruskan Kabar Yang Sebenarnya

Views: 56

Liputandesa.id / Jepara – Program PTSL di Kabupaten Jepara tahun 2025 sempat memicu keresahan warga dikarenakan belum selesai sepenuhnya dan mengalami kendala di beberapa desa, seperti di Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Desa Mantingan Kecamatan Tahunan, dan Desa Pelang Kecamatan Mayong, yang ke 4 desa tersebut terdaftar di program PTSL tahun 2025.

Berdasarkan informasi, 4 desa di Kabupaten Jepara yang masih belum selesai / diduga tidak bisa merampungkan sisa kuota program PTSL tahun 2025, diantaranya:

  1. Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan; hingga Oktober 2026, terdapat sisa sekitar 100 pemohon yang sertifikat tanahnya belum jadi / belum selesai untuk desa Ngeling dari total awal ada 3.000 pemohon.

“Sehingga persoalan tersebut menimbulkan protes dari warga setempat yang menuntut transparansi pengelolaan anggaran dari panitia PTSL dan pihak desa.”

Menurut warga, mengeluh tentang pungutan biaya sebesar Rp 350 ribu per bidang tanah yang telah dibayarkan, akan tetapi hak sertifikat mereka belum kunjung selesai hingga mereka menuntut pengembalian dana jika sertifikat tidak diproses, tutur warga Ngeling.

  1. Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo; dimana desa ini muncul adanya protes dari warga setempat yang menilai pihak panitia PTSL dan desa dianggap tidak transparan dengan biaya operasional.

Menurut warga, seharusnya biaya pembuatan PTSL itu hanya Rp 150 ribu jika mengacu peraturan SKB 3 menteri, kok menjadi Rp 350 ribu per bidang tanah kepada warga.

“Dengan alasan tersebut menimbulkan protes dari warga yang menanyakan untuk pengadaan 4 patok tanah dan 4 materai hanya membutuhkan biaya Rp 80 ribu, sehingga mencuat adanya mosi tidak percaya dari warga”.

  1. Desa Mantingan Kecamatan Tahunan; program PTSL di desa ini sempat dikritik keras oleh masyarakat karena diduga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa, sebagai komoditas keuntungan pribadi.

Warga setempat menganggap pihak desa sengaja tidak mensosialisasikan aturan biaya resmi Rp 150 ribu sesuai SKB 3 menteri kepada masyarakat secara terbuka.

“Akibat ketidakjelasan pengelolaan yang dijalankan sehingga membuat proses verifikasi berkas menjadi tersendat”.

  1. Desa Pelang Kecamatan Mayong; dalam pembentukan panitia PTSL di tingkat desa Pelang dianggap tidak melalui Musdes, melainkan diduga dikendalikan secara sepihak oleh oknum istri perangkat desa, yang dinilai melanggar prinsip transparansi formal.

“Akibat kejadian itu sempat muncul konflik internal tersebut berdampak menelantarkan fokus penyelesaian dokumen PTSL warga, meskipun saat ini telah berakhir dengan perdamaian”.

Menyikapi beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Media, pada Senin (26/10/2026) pihak Pertanahan BPN Kabupaten Jepara melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuli Fitrianto, SH., M.H., menjelaskan kemungkinan belum selesai di tahun kemarin karena kuota sudah terpenuhi.

“Jika ada desa yang belum selesai di tahun kemarin silahkan di ajukan lagi di tahun berikutnya,” ujarnya.

Yuli juga menegaskan berkaitan dengan biaya oprasional untuk program PTSL di tahun 2025 sudah sesuai aturan yang ada. Sebagaimana telah mengikuti Perbup nomor 47 tahun 2020, yang maksimal Rp 350 ribu.

“Selama kuota di kabupaten Jepara masih, silahkan masing-masing desa untuk mendaftar kan. Kami tidak membatasi, yang jelas peserta PTSL adalah tanah yang belum bersertifikat,” tegas Yuli.

Secara teknis yuridis, pihak Kantor Pertanahan (BPN) Jepara menyatakan hanya memproses data fisik dan yuridis tanah yang disetorkan oleh kepanitiaan desa. Ketika panitia di tingkat desa mengalami konflik internal, seperti isu transparansi uang kas, atau gugatan warga tentu otomatis penyetoran berkas ke BPN ikut macet dan sehingga sertifikat milik warga tidak kunjung dicetak. (Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *