
Liputandesa.id / Jepara – Program PTSL di Kabupaten Jepara tahun 2025 sempat memicu keresahan warga dikarenakan belum selesai sepenuhnya dan mengalami kendala di beberapa desa, seperti di Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Desa Mantingan Kecamatan Tahunan, dan Desa Pelang Kecamatan Mayong, yang ke 4 desa tersebut terdaftar di program PTSL tahun 2025.
Berdasarkan informasi, 4 desa di Kabupaten Jepara yang masih belum selesai / diduga tidak bisa merampungkan sisa kuota program PTSL tahun 2025, diantaranya:
“Sehingga persoalan tersebut menimbulkan protes dari warga setempat yang menuntut transparansi pengelolaan anggaran dari panitia PTSL dan pihak desa.”
Menurut warga, mengeluh tentang pungutan biaya sebesar Rp 350 ribu per bidang tanah yang telah dibayarkan, akan tetapi hak sertifikat mereka belum kunjung selesai hingga mereka menuntut pengembalian dana jika sertifikat tidak diproses, tutur warga Ngeling.
Menurut warga, seharusnya biaya pembuatan PTSL itu hanya Rp 150 ribu jika mengacu peraturan SKB 3 menteri, kok menjadi Rp 350 ribu per bidang tanah kepada warga.
“Dengan alasan tersebut menimbulkan protes dari warga yang menanyakan untuk pengadaan 4 patok tanah dan 4 materai hanya membutuhkan biaya Rp 80 ribu, sehingga mencuat adanya mosi tidak percaya dari warga”.
Warga setempat menganggap pihak desa sengaja tidak mensosialisasikan aturan biaya resmi Rp 150 ribu sesuai SKB 3 menteri kepada masyarakat secara terbuka.
“Akibat ketidakjelasan pengelolaan yang dijalankan sehingga membuat proses verifikasi berkas menjadi tersendat”.
“Akibat kejadian itu sempat muncul konflik internal tersebut berdampak menelantarkan fokus penyelesaian dokumen PTSL warga, meskipun saat ini telah berakhir dengan perdamaian”.
Menyikapi beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Media, pada Senin (26/10/2026) pihak Pertanahan BPN Kabupaten Jepara melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuli Fitrianto, SH., M.H., menjelaskan kemungkinan belum selesai di tahun kemarin karena kuota sudah terpenuhi.
“Jika ada desa yang belum selesai di tahun kemarin silahkan di ajukan lagi di tahun berikutnya,” ujarnya.
Yuli juga menegaskan berkaitan dengan biaya oprasional untuk program PTSL di tahun 2025 sudah sesuai aturan yang ada. Sebagaimana telah mengikuti Perbup nomor 47 tahun 2020, yang maksimal Rp 350 ribu.
“Selama kuota di kabupaten Jepara masih, silahkan masing-masing desa untuk mendaftar kan. Kami tidak membatasi, yang jelas peserta PTSL adalah tanah yang belum bersertifikat,” tegas Yuli.
Secara teknis yuridis, pihak Kantor Pertanahan (BPN) Jepara menyatakan hanya memproses data fisik dan yuridis tanah yang disetorkan oleh kepanitiaan desa. Ketika panitia di tingkat desa mengalami konflik internal, seperti isu transparansi uang kas, atau gugatan warga tentu otomatis penyetoran berkas ke BPN ikut macet dan sehingga sertifikat milik warga tidak kunjung dicetak. (Yusron)