Selasa, 22 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
21 Sep 2026 20:56 - 2 menit reading

Mengenal Lebih Dekat BUMDes Ngabul Jepara, Apa Unit Usaha Dan Berapa Pendapatannya

Views: 28

Liputandesa.id / Jepara – Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes di Desa Ngabul, bernama “Amanah Sejahtera Ngabul”, sedangkan Kantornya berada di Rest Area Ngetuk Garden, tepatnya di Jl. Jend. Hugeng Imam Santoso KM. 8 Desa Ngabul RT 04 RW 02 Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kode Pos 59428.

BUMDes tersebut tergolong masih baru, yang didirikan sejak tanggal : 30 April 2024 dengan nomor pendaftaran : 3320112001-1-016154. Dan sudah dinyatakan Legal sesuai Akte Pendirian : AHU-02040.AH.01.33.Tahun 2025, serta mengantongi Nomor Induk Berusaha : 08042550016464.

Sedangkan unit usaha BUMDes Amanah Sejahtera Ngabul, meliputi :

  1. Unit Simpan Pinjam
  2. Unit Persewaan
  3. Unit Perdagangan Sembako, dan
  4. Unit Ketahanan Pangan

Wawancara singkat via Whatsapp (WA) bersama Carik/Sekertaris Desa Ngabul Maskuri, S.IP., memaparkan tentang beberapa unit usaha yang dikelola oleh BUMDes Amanah Sejahtera Ngabul. Pada Senin (21/9/2026) sore.

“Berdasarkan realisasi kegiatan yang dijalankan oleh BUMDes Amanah Sejahtera Ngabul diantaranya :

  1. Unit usaha simpan pinjam, dimana unit usaha tersebut melayani pinjaman dana untuk usaha mikro dan kebutuhan konsumtif masyarakat desa. Jangka waktu 1 tahun pengelolanya, dari unit usaha sudah menghasilkan omset sebesar Rp. 13.550.000,- (tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu).
  2. Unit Persewaan, yang mana dalam kegiatannya usahanya itu menyewakan kios. Dan selama 1 tahun mampu memperoleh pendapatan sewa sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) dan menyetor ke PADes Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
  3. Unit Perdagangan Sembako, awalnya beroperasi selama 3 bulan, tepatnya di bulan April 2021, unit usaha pertokoan tersebut dihentikan sementara dikarenakan terdapat beberapa kendala, terutamanya adalah kalah dalam persaingan dengan toko modern dan toko/warung yang dikelola masyarakat. Modal dari usaha tersebut akhirnya digabungkan dengan unit usaha simpan pinjam, dengan harapan apabila dikemudian hari dirasa memungkinkan akan dilanjutkan pengelolaan dan pengembangan terhadap unit usaha perdagangan sembako kembali.
  4. Unit Ketahanan Pangan, khusus untuk usaha ini merupakan program pemerintah tahun 2025, yang berasal dari Dana Desa yang dilaksanakan melalui penyertaan modal kepada BUMDes. Penyertaan modal tersebut dari alokasi minimal 20% dari Dana Desa sebesar Rp. 368.288.100, dan untuk menjalankan program ketahanan pangan sesuai tematik, diantaranya seperti tematik Penggemukan Sapi, tematik Padi, tematik Kacang tanah, dan tematik Hidroponik Melon,” terang Carik Desa Ngabul.
    (Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *