Jumat, 14 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
14 Agu 2026 06:43 - 7 menit reading

Sengketa Tanah Muryolobo Memanas! Kuasa Hukum Suharto Mohon Dibuka Letter C, Petinggi Sebut Alasan Privasi Tidak Mendasar

Views: 15


Liputandesa.id | Jepara — Sengketa pertanahan di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, semakin memanas. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat audiensi terbuka yang digelar di Pendopo Balai Desa Muryolobo, Kamis, 13 Agustus 2026, mempertemukan para pihak yang bersengketa, difasilitasi langsung oleh Petinggi Desa Muryolobo, didampingi unsur kewilayahan serta kuasa hukum Penggugat.

Sengketa ini melibatkan Suharto bin Supardi selaku Penggugat dan Sri Kanah binti Kisah selaku Tergugat, berkaitan dengan sebidang tanah yang saat ini statusnya dipersengketakan, termasuk adanya klaim jual beli atas objek tersebut.

Rapat audiensi dipimpin langsung oleh Petinggi Desa Muryolobo dan didampingi perangkat desa. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan seluas‑luasnya untuk menyampaikan keterangan silsilah, argumen, serta bukti awal yang dimilikinya.



Unsur yang Hadir Petinggi Desa Muryolobo beserta seluruh perangkat desa, Babinsa Koramil Nalumsari, mewakili unsur kewilayahan dan keamanan wilayah. Suharto bin Supardi selaku Penggugat, didampingi tim kuasa hukum dari FK–POSBAKUM (Forum Komunikasi Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan Indonesia) DPC Jepara: Heriyatno (Ketua), Nur Rohman (Sekretaris), serta tim bantuan hukum: Maskuri, S.H., Maskuri, Eko Hadi Susanto.

Kantor Hukum KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Jawa Tengah: Ahmat Sugianto (Pimda KANNI Jateng), Anggun Ari Saxena, S.H. (Advokat KANNI Jateng), Dwi Rachman (Advokasi);

Sri Kanah binti Kisah selaku Tergugat, hadir bersama keluarga secara langsung.

Pendampingan hukum yang kuat tersebut dilakukan untuk memberikan bantuan hukum menyeluruh kepada Penggugat — mulai dari pembahasan dokumen administrasi desa, penelusuran riwayat tanah, verifikasi klaim jual beli, hingga permintaan akses terhadap data Letter C / Buku C Desa.

Salah satu momen paling krusial dalam audiensi terjadi saat tim kuasa hukum Penggugat secara resmi memohon kepada Petinggi Desa Muryolobo agar membuka dan memperlihatkan data Letter C / Buku C Desa atas nama objek tanah yang disengketakan.

” Ketegangan mencuat dalam audiensi sengketa tanah Desa Muryolobo, Kamis (13/8/2026). Saat Suharto bin Supardi selaku ahli waris yang didampingi tim kuasa hukumnya secara resmi memohon pembukaan data Letter C / Buku C Desa atas objek sengketa, Petinggi Desa Muryolobo menolak dengan sejumlah alasan yang dinilai tidak mendasar.



Petinggi berdalih: “Ada pihak yang membayar pajak sesuai SPPT/Tupi, jadi saya tidak berani membuka Letter C. Harus izin atasan dulu — Dinsospermades dan Camat Nalumsari.”

Ironisnya, Camat Nalumsari justru tidak hadir dalam audiensi dan hanya menitipkan surat kepada Petinggi. Saat diminta menunjukkan dan membacakan isi surat tersebut, Petinggi menolak memperlihatkan maupun membacakannya secara terbuka. Sikap ini dinilai sejumlah pihak yang hadir “seperti pertunjukan lawan di atas panggung” penuh keraguan, tidak transparan, dan jauh dari kesan pelayanan pemerintahan desa yang akuntabel.

Tak berhenti di situ, ketika kuasa hukum Penggugat meminta diterbitkannya surat pernyataan hasil rapat audiensi, Petinggi kembali menolak. Ia beralasan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Jepara selaku atasan, dan berjanji akan mengabari dalam satu atau dua hari ke depan.

Kuasa hukum menilai seluruh penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Letter C sejatinya adalah dokumen administrasi pertanahan desa yang bersifat historis dan menjadi kunci penelusuran riwayat tanah — bukan dokumen tertutup yang dapat disembunyikan semata‑mata atas nama “privasi” atau alasan “ada yang bayar pajak.” Apalagi, proses audiensi sudah berjalan resmi dan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa.

Sikap Petinggi Desa Muryolobo yang berbelit‑belit, menolak membuka data relevan, menolak menerbitkan berita acara hasil audiensi, serta berlindung di balik alasan “harus izin atasan” tanpa dasar hukum yang jelas, justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan yang merugikan proses pencarian kebenaran materiil dalam sengketa tersebut.

Pihak Penggugat menilai data Letter C sangat penting dan strategis uuntu, menelusuri jejak pencatatan administrasi tanah di tingkat desa; Mengetahui siapa nama yang tercatat sebagai pemilik tanah; Melacak riwayat peralihan nama/pemilik dari masa ke masa; Memastikan kesesuaian data fisik maupun yuridis objek sengketa.

Namun, atas permintaan tersebut, Petinggi Desa Muryolobo memberikan tanggapan yang mengejutkan dengan menyatakan alasan “privasi” sebagai dasar belum dapat membuka data Letter C tersebut.

Penolakan dengan alasan privasi tersebut langsung memicu pertanyaan besar dari tim hukum maupun publik yang mengikuti proses ini. Pasalnya, Letter C / Buku C Desa pada dasarnya adalah dokumen administrasi pertanahan desa yang bersifat historis dan menjadi dasar pencatatan hak atas tanah, bukan sekadar data pribadi tertutup. Dalam konteks sengketa tanah yang sudah masuk ke forum audiensi resmi, transparansi data justru menjadi syarat mutlak agar persoalan dapat diurai secara terang dan objektif.

Tim kuasa hukum Penggugat menegaskan: pembukaan data Letter C bukan untuk menyebarkan data pribadi secara sembarangan, melainkan untuk keperluan pembuktian dan penelusuran kebenaran materiil atas status tanah yang sedang disengketakan.

Perlu dipahami pula bahwa keberadaan Letter C tidak serta‑merta menjadi bukti tunggal kepemilikan tanah. Data administrasi desa ini tetap harus diperiksa dan dipertimbangkan bersama bukti‑bukti hukum lain yang relevan — seperti sertifikat hak atas tanah, akta peralihan, bukti transaksi jual beli, keterangan saksi, maupun data pendaftaran tanah resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.

Persoalan lain yang mencuat tajam dalam audiensi adalah adanya klaim jual beli tanah atas objek sengketa. Forum audiensi menekankan prinsip hukum yang tegas: jika benar pernah terjadi transaksi jual beli, maka wajib ditelusuri dan dibuktikan secara lengkap dan sah, mencakup Siapa pihak penjual dan siapa pembeli; Kapan tepatnya transaksi dilakukan; Objek tanah yang diperjualbelikan: batas‑batas, luas, dan lokasi yang jelas; Bukti pembayaran dan dokumen transaksi pendukung; Saksi‑saksi yang mengetahui dan menyaksikan langsung peristiwa jual beli tersebut.” Ujarnya.

Tambah, Hal ini krusial untuk memastikan: apakah klaim jual beli tersebut benar‑benar merujuk pada objek tanah yang saat ini menjadi sengketa antara Suharto bin Supardi dan Sri Kanah binti Kisah, atau justru merujuk pada bidang tanah yang berbeda.

Sengketa pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan pernyataan sepihak atau klaim lisan semata. Setiap dalil, klaim, maupun bantahan harus diuji melalui bukti yang sah, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, penelusuran secara objektif mutlak diperlukan, mencakup Riwayat asal‑usul ttana. ata Letter C / Buku C Desa; Alas hak dan bukti peralihan yang sah; Penguasaan fisik dan batas‑batas tanah di lapangan; Keterangan saksi yang kompeten dan tidak memihak; Data resmi pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.

Jika ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian antara catatan administrasi desa dengan bukti yang dimiliki para pihak, perbedaan tersebut wajib dijelaskan secara terang dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tambahnya.

Perlu ditegaskan kembali bahwa audiensi yang dipimpin Petinggi Desa Muryolobo tersebut hanyalah forum mediasi dan pertemuan para pihak bukan forum yang berwenang menetapkan keputusan hukum akhir atas hak kepemilikan tanah.

Suharto bin Supardi sebagai Penggugat tetap memiliki hak penuh untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya melalui jalur hukum yang tersedia.

Sri Kanah binti Kisah sebagai Tergugat juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan bantahan, argumen, dan bukti pembelaannya.

Kuasa hukum dari DPC Posbakum Jepara, DPD Posbakum Jawa Tengah, dan KANNI Jawa Tengah hadir semata‑mata menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap Penggugat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang‑undangan.

Pada akhirnya, status dan kepastian hukum atas tanah sengketa harus ditetapkan berdasarkan bukti lengkap, riwayat hak yang sah, data fisik‑yuridis yang terverifikasi, serta putusan dari instansi yang berwenang  bukan semata‑mata berdasarkan klaim salah satu pihak maupun alasan yang tidak berdasar hukum. Tim kuasa hukum Posbakum akan menempuh gugatan Komisi Informasi Pupblik (KIP).”tegasnya.

Hasil audiensi justru membuka sederet pertanyaan penting yang belum dapat dijawab tuntas oleh Petinggi Desa Muryolobo Siapa nama yang tercatat dalam Letter C atas objek tanah sengketa?Bagaimana asal‑usul dan riwayat peralihan tanah tersebut dari awal hingga kini? Apakah benar pernah terjadi jual beli tanah? Siapa penjual dan pembelinya? Kapan tepatnya transaksi dilakukan dan apakah tersedia bukti sah transaksi? Apakah objek yang diperjualbelikan sama persis dengan tanah yang kini disengketakan? Apakah data administrasi desa sesuai dengan catatan resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara?

Jawaban atas pertanyaan‑pertanyaan ini adalah kunci utama untuk mengurai benang kusut sengketa secara objektif, adil, dan tuntas. Red- LD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *