Kamis, 23 Jul 2026
Home
Search
Menu
Share
More
22 Jul 2026 20:57 - 5 menit reading

Diduga Dicemarkan Nama Baik Di Media Sosial, Anis Keke Tunjuk Ahmadun Basyar, S.H. & Partners Tempuh Jalur Hukum

Views: 313

Liputandesa.id — Jepara [  Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial kembali menjadi perhatian publik Selasa, 21/7/2026 . Seorang warga yang dikenal dengan nama Anis Keke memutuskan menempuh jalur hukum setelah merasa nama baik, kehormatan, dan reputasinya diduga dicemarkan melalui unggahan di media sosial live tik tok. Untuk memperjuangkan hak hukumnya, Anis Keke secara resmi menunjuk Ahmadun Basyar, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum guna melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. (22/3/2026).

Dalam keterangannya Anis Keke menyatakan baru mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan lewat siaran langsung (live) aplikasi TikTok sekitar pukul 16.00 WIB. Hal itu ia sampaikan saat ditemui awak media di salah satu kafe yang ada di  Jepara.

Menurut pengakuan Anis Keke, awal mula dirinya mengetahui adanya dugaan perundungan (bullying) dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu tidak membeli tiket masuk acara Inven pesta riang gembira fantastica menghadirkan artis lagu jawa Cak Nan  di lapangan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, bukan berasal dari pengetahuannya secara langsung. Informasi tersebut baru ia ketahui setelah mendapat pemberitahuan dari salah seorang saudaranya yang menyampaikan bahwa namanya disebut dalam siaran langsung (live) TikTok.

“Saya sama sekali tidak mengetahui adanya live TikTok tersebut. Justru saya diberi tahu oleh saudara saya bahwa nama saya dibahas dan muncul tuduhan seolah-olah saya tidak membeli tiket masuk acara. Mendengar hal itu saya sangat terkejut karena informasi yang disampaikan menurut saya tidak sesuai dengan fakta dan telah merugikan nama baik saya,” ujar Anis Keke.

Lanjut. Saya benar-benar terkejut ketika mengetahui ada siaran langsung di TikTok yang diduga berisi pernyataan yang mencemarkan nama baik saya. Sebagai warga negara yang merasa dirugikan, saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik tersebut, Anis Keke mengaku berupaya menghubungi seseorang berinisial AE untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial. Namun, menurut Anis Keke, upaya komunikasi itu tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkannya.

“Saya sudah berusaha menghubungi saudara AE untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Namun jawaban yang saya terima tidak memberikan kepastian maupun penjelasan yang memuaskan. Bahkan, hingga sekarang pesan maupun komunikasi yang saya lakukan sudah tidak lagi mendapat balasan.

Anis Keke juga mengaku sempat bergabung ke dalam siaran langsung (live) TikTok yang membahas dirinya. Menurutnya, ia bermaksud memberikan klarifikasi secara langsung dengan menyampaikan bahwa dirinya telah membeli tiket masuk acara. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat kesempatan.

“Begitu saya tahu ada live TikTok itu, saya langsung masuk ke siaran tersebut. Saya sempat dua kali berkomentar bahwa saya sudah membeli tiket. Tetapi tidak lama kemudian live itu langsung dimatikan. Setelah itu saya mengirim pesan melalui Direct Message (DM), namun tidak mendapat balasan. Bahkan akun TikTok saya kemudian diblokir,” ujar Anis Keke dengan nada kecewa.

Saya melakukan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik. Menurut informasi yang diperoleh, tim kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, identitas akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi, hingga bukti elektronik lainnya sebagai dasar laporan kepada pihak berwenang.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, kebebasan tersebut memiliki batas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang wajib bertanggung jawab atas informasi maupun konten yang disebarluaskan, terlebih apabila konten tersebut berpotensi merugikan, menyerang kehormatan, atau mencemarkan nama baik pihak lain.

Menurut Ahmadun Basyar, S.H. & Partners, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Di era digital saat ini, satu unggahan yang tidak didasarkan pada fakta dapat menyebar dengan sangat cepat dan menimbulkan dampak luas, baik terhadap kehidupan pribadi, sosial, maupun profesi seseorang” Terangnya.

Dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 diatur mengenai tindak pidana pencemaran, yaitu pada pokoknya setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum dapat dipidana.

Apabila dugaan pencemaran dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ketentuan mengenai penyebaran muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sepanjang seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.

Kuasa hukum Ahmadun Basyar, S.H. & Partners menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, serta tidak melanggar hak, kehormatan, dan nama baik orang lain.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut masih akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penanganan perkara, kuasa hukum akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sendiri merupakan salah satu perkara yang cukup sering dilaporkan dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah mempermudah masyarakat menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga meningkatkan risiko penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang apabila tidak digunakan secara bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik belum dipublikasikan karena masih dalam tahap pengumpulan bukti dan persiapan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Redaksi juga belum memperoleh keterangan maupun klarifikasi dari pihak yang akan dilaporkan.(Red- LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *