
Liputandesa.id — Jepara [ 05/05/2026 Pascan kabar pengunduran diri SM sebagai perangkat desa Bringin Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, warga masih menunggu kejelasan.
AG warga Bringin saat dimintai keterangan mengungkapkan sekarang ini warga Bringin masih menunggu kejelasan status SM untuk dapat mengembalikan kepercayaan warga terhadap perangkat. Ungkap nya 04/05/2026
Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Muh Ali saat di temui awak media di ruang kerja nya bersama Toni seorang aktivis menyampaikan bahwa pemberhentian perangkat desa Bringin masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati hal itu sudah berlaku lama sejak adanya penghasilan tetap (SILTAP) bagi perangkat desa maka pemberhentian perangkat Desa harus dengan SK pemberhentian dari Bupati. Ujarnya 04/05/2026.
Ia menambahkan bahwa SM sudah tidak lagi aktif bekerja sebagai perangkat dan resmi mengajukan pengunduran diri, sekarang proses nya tinggal nunggu SK dari Bupati saja mungkin minggu depan sudah selesai. Imbuhnya
Dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 perubahan ke dua atas
Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa ada empat tahapan yang harus dilakukan
1 Perangkat desa mengajukan surat permohonan berhenti/mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara tertulis
2 Kepala Desa berkonsultasi dengan camat terkait pengunduran diri tersebut.
3 Camat menerbitkan rekomendasi tertulis.
4 Kepala Desa menerbitkan SK pemberhentian.
Regulasi mana yang di terapkan oleh pemerintah daerah Jepara dalam proses pemberhentian SM sebagai perangkat ini perlu penjelasan biar tidak terjadi disinformasi di masyarakat.
Keputusan pemerintah daerah Jepara terkait pemberhentian SM sebagai perangkat desa akan menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lain agar lebih berhati-hati dan tidak berbuat hal yang melanggar aturan hukum dan sosial. Red-LD.
Reporter : Gun Jpr