Jumat, 01 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
30 Apr 2026 12:36 - 1 menit reading

Uji Konsekuensi Tetapkan Klasifikasi Informasi Publik

Views: 44

Liputandesa.id — Jepara [ Klasifikasi informasi publik perangkat daerah di Jepara ditetapkan melalui uji konsekuensi. Langkah ini untuk menentukan batas akses publik. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Kamis (30/4/2026).

Sebanyak sembilan perangkat daerah mengajukan klasifikasi. Masing-masing BKPSDMD, BPKAD, Dinsospermasdes, Disparbud, DLH, DPUPR, RSUD R.A. Kartini, Dinas Kesehatan, dan DKPP.

Uji konsekuensi menghadirkan penguji dari kalangan akademisi, Mayadina Rohmi Musfiroh. Selain itu, hadir Kepala Bagian Hukum Setda Jepara, Wafa Elvi Syahiroh, serta Kepala Diskominfo Jepara sekaligus PPID, Budhi Sulistyawan. Kegiatan dipandu Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Wahyanto, sebagai moderator.

Mayadina mengatakan penilaian dalam uji konsekuensi mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Selain itu, dampak keterbukaan atau pengecualian informasi juga menjadi pertimbangan. “Penilaian melihat apakah informasi yang diajukan diatur dalam peraturan. Kami juga menilai dampaknya, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, uji konsekuensi penting untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik. Proses ini dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Budhi Sulistyawan menyebut hasil uji konsekuensi akan ditetapkan melalui surat keputusan. Selanjutnya, daftar informasi yang dikecualikan akan diumumkan kepada publik. “Hasilnya akan ditetapkan melalui SK, lalu dipublikasikan sebagai daftar informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya. (DiskominfoJepara/AP) Red-LD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *