Selasa, 29 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
29 Sep 2026 08:21 - 2 menit reading

Ajukan Pencairan Segera, Ada 102 Desa Dapat Bankeudes Dari Pemprov Jateng Di 2026

Views: 40

Liputandesa.id / Jepara – Realisasi program Bantuan Keuangan (Bankeu) Sarpras Pedesaan dari Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Jepara untuk Tahun Anggaran 2026 saat ini berada pada tahap Penyusunan Berkas Pencairan, Verifikasi Administrasi, dan Pelaksanaan Sosialisasi Intensif di tingkat kecamatan.

Secara administrasi dan teknis, progres realisasi bantuan tersebut sudah mulai berjalan diantaranya :

  1. Dasar Hukum dan Penetapan Lokasi Sudah Rampung :
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah secara resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Jateng nomor 100.3.3.1/181 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama yang mengunci nama-nama desa penerima beserta detail titik proyek fisik (seperti pengaspalan jalan, pembangunan talud, dan pengadaan sarpras kebudayaan).
  2. Sosialisasi Aturan Main dan Tata Kelola Dana Desa :
    Untuk memastikan dana bantuan tidak menyimpang, pihak kecamatan di seluruh Jepara telah melaksanakan Sosialisasi Bankeudes TA. 2026. Langkah ini mengacu pada aturan terbaru Pergub Jateng nomor 9 tahun 2026 yang mengatur mekanisme penganggaran keuangan, hingga sistem pelaporan dan monitoring evaluasi agar pemanfaatannya transparan serta akuntabel.
  3. Percepatan Dokumen oleh Pemda Jepara :
    Mengingat adanya penurunan dana transfer pusat (Dana Desa) ke Jepara sebesar 16% di tahun 2026, pemerintah Daerah Jepara menekankan agar desa-desa semakin disiplin anggaran dan mempercepat penyusunan dokumen pengajuan pencairan Bankeu Provinsi. Dana stimulan ini diprioritaskan menjadi penompang utama pembangunan infrastruktur desa guna menjaga roda perekonomian warga di tingkat akar rumput.

Dalam keterangannya Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara, melalui Kabid PMD Edi Utoyo menyarankan agar semua desa-desa yang ikut mendapatkan bantuan keuangan dari provinsi Jawa Tengah tahun 2026 agar segera mengajukan pencairan dan melengkapi berkas.

“Kepada Desa yang dapat bantuan bersegera mengajukan pencairan,” ujar Edi Utoyo Senin (28/9/2026) sore.

Ia juga menjelaskan dari 102 desa yang mendapatkan bantuan keuangan di tahun 2026 tersebut ada 232 titik lokasi proyek, tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Jepara.

“Kemudian dari sekian titik yang ada, baru 18 dinyatakan Cair, dan 214 dinyatakan Belum Cair. Untuk disarankan kepada semua desa yang dapat bantuan keuangan tersebut agar segera mengajukan pencairan, dan bagi desa yang belum lengkap berkasnya supaya segera dilengkapi,” tutur Kabid PMD.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *