Jumat, 03 Jul 2026
Home
Search
Menu
Share
More
4 Apr 2026 20:56 - 2 menit reading

Transformasi Budaya Kerja, Pemkab Jepara Tegaskan Tanpa WFH Demi Jaga Pelayanan Publik

Views: 148

Liputandesa.id — JEPARA [ Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik melalui transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/12 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Jepara.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 2 April 2026, dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi rutin setiap tanggal 5 tiap bulan.

“Surat edaran ini berlaku mulai 2 April 2026. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi dilakukan setiap tanggal 5,” ujarnya.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Jepara secara tegas tidak menerapkan sistem work from home (WFH). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa pola kerja kombinasi antara kantor dan rumah dinilai tidak memberikan efisiensi signifikan, baik dari sisi penggunaan BBM, listrik, air, maupun perangkat elektronik.

Sebagai gantinya, ASN didorong mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam berbagai kegiatan kedinasan, seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi, guna menekan konsumsi energi.

Selain itu, kebijakan efisiensi juga menyasar perjalanan dinas. Pemkab Jepara menetapkan pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Pengurangan juga mencakup frekuensi perjalanan serta jumlah rombongan.

Di sektor penggunaan fasilitas kantor, ASN diminta lebih disiplin dalam penggunaan energi. Listrik hanya dinyalakan sesuai kebutuhan pada jam kerja pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, serta dimatikan saat jam istirahat, kecuali untuk layanan kesehatan dan server basis data. Penggunaan pendingin ruangan (air conditioner) juga diatur pada suhu 24–26 derajat Celsius.

Tak hanya itu, Pemkab Jepara juga mendorong gerakan ramah lingkungan melalui program car free day setiap hari Jumat. ASN yang memiliki jarak tempuh 1 hingga 3 kilometer dari rumah ke kantor dianjurkan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi umum.

Langkah ini dinilai sebagai upaya adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global, sekaligus menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran, penghematan energi, dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Kalau Anda mau, saya bisa buatkan versi yang lebih “kritis/analitis” (misalnya membandingkan efektivitas tanpa WFH atau potensi dampaknya bagi ASN dan pelayanan publik).(Red – LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *