
Liputandesa.id | Jepara — Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala jalan bersumber APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan tajam. Bukan hanya karena skala anggaran yang besar, melainkan munculnya retakan pada sejumlah titik pekerjaan padahal proyek masih berada dalam masa pelaksanaan. (14/8/2026)
Sorotan publik mengarah pada dua hal krusial: dugaan belum optimalnya pemeriksaan daya dukung tanah dasar atau California Bearing Ratio (CBR), serta lemahnya fungsi pengawasan teknis oleh konsultan pengawas dan DPUPR Kabupaten Jepara.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan tanggal 5 Agustus 2026, pekerjaan adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Damarjati–Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Pengelola Pekerjaan: DPUPR Kabupaten Jepara. Penyedia Barang/Jasa: CV Guna Karya Putra Konsultan Pengawas: CV Barokah Jaya Consultant. Masa Pelaksanaan: 59 hari kalender, 6 Juni 2026 s.d. 4 September 2026
Dokumentasi lapangan tanggal 5 Agustus 2026 memperlihatkan badan jalan yang sudah dilapisi aspal, namun pada sejumlah bagian tampak retakan memanjang maupun retakan permukaan. Salah satu foto memperlihatkan celah retakan yang cukup jelas, bahkan ada bagian yang tampak sudah ada upaya perbaikan setempat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa keretakan sudah muncul padahal masa pelaksanaan belum berakhir dan lapisan aspal belum lama dihamparkan?
Pemkab Jepara menempatkan infrastruktur jalan sebagai prioritas utama tahun 2026, dengan total anggaran bidang jalan dan jembatan sekitar Rp210,32 miliar, di mana sekitar Rp168,04 miliar dialokasikan untuk pemeliharaan berkala jalan. Pemerintah daerah sendiri telah menegaskan bahwa besarnya anggaran tersebut harus dijawab dengan hasil pekerjaan yang berkualitas dan sesuai standar teknis.
Namun temuan retakan di tengah masa pelaksanaan memicu dugaan publik terkait proses pengendalian mutu, khususnya pemeriksaan tanah dasar. Dalam konstruksi jalan, nilai CBR menjadi indikator utama daya dukung tanah dasar. Jika tanah dasar tidak memenuhi syarat, perkerasan di atasnya sangat rawan retak dan amblas dalam waktu singkat..

Redaksi menegaskan: dokumentasi retakan saja belum menjadi bukti mutlak bahwa kerusakan disebabkan rendahnya nilai CBR. Namun kondisi ini wajib memicu pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen teknis, antara lain: Hasil pengujian CBR tanah dasar sesuai spesifikasi kontra asil uji kepadatan lapangan setiap tahapan pekerjaan. Data mutu dan komposisi material aspal. Ketebalan aktual lapisan perkerasan dibanding gambar kerja. Hasil pengujian campuran aspal di laboratorium. Dokumen pemeriksaan dan persetujuan tahapan pekerjaan oleh konsultan pengawas
Selain pelaksana, fungsi CV Barokah Jaya Consultant selaku konsultan pengawas menjadi titik sorotan. Konsultan pengawas bertugas memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai gambar, spesifikasi, mutu material, dan ketentuan kontrak. Jika retakan sudah muncul di lapangan, pertanyaan publik adalah:
” Apakah retakan tersebut sudah dicatat dalam laporan pengawasan? Apakah sudah diterbitkan instruksi perbaikan kepada penyedia? Apakah setiap tahapan pekerjaan telah melalui pemeriksaan dan persetujuan resmi sebelum dilanjutkan?
Jika pengawasan berjalan sesuai prosedur, indikasi masalah mutu semestinya dapat diketahui dan diperbaiki sejak awal, bukan baru terlihat saat pekerjaan hampir selesai.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala DPUPR Jepara Heri hanya memberikan tanggapan sangat singkat: “Ngeh”. Tidak ada penjelasan teknis, tidak ada klarifikasi penyebab retakan, dan tidak ada informasi langkah perbaikan yang akan diambil.
Tanggapan minim tersebut justru semakin memperkuat keraguan publik: apakah pengawasan proyek berjalan efektif? Apakah seluruh dokumen pengujian mutu lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan?
Redaksi menegaskan bahwa keretakan fisik belum dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran atau penyimpangan. Namun, adanya kerusakan di tengah masa pelaksanaan menuntut penjelasan terbuka dan berbasis data dari seluruh pihak terkait:
Kepada DPUPR Jepara: Sampaikan hasil pengujian CBR tanah dasar, uji kepadatan, hasil laboratorium aspal, serta penjelasan penyebab retakan dan langkah perbaikan yang akan diambil.
Kepada CV Guna Karya Putra: Jelaskan metode pelaksanaan, hasil pengujian material, dan upaya perbaikan titik‑titik yang retak.
Kepada CV Barokah Jaya Consultant: Sampaikan apakah keretakan sudah tercatat dalam laporan pengawasan, apakah ada instruksi perbaikan, dan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah memenuhi syarat teknis.
Inti persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya retakan. Yang menjadi pertaruhan adalah pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah pengawasan hanya memastikan proyek selesai tepat waktu, atau benar‑benar menjamin mutu konstruksi sesuai standar yang telah dibayar dengan uang rakyat.
Liputandesa.id akan terus menelusuri dokumen teknis dan meminta klarifikasi resmi dari seluruh pihak, serta membuka ruang hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang dan berbasis bukti.(Red-LD).