Jumat, 03 Jul 2026
Home
Search
Menu
Share
More
5 Apr 2026 09:57 - 4 menit reading

Diduga Kandang Ayam Ilegal Di Desa Ngetuk Gunakan LPG 3 Kg Subsidi, Sidak Pemkab Jepara Dipertanyakan: Lemahnya Penegakan Konstitusi?

Views: 131

Dok : Temuan Warga yang didampingi LSM dan Media dugaan gas elpiji 3 Kg dikandang ayam Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Jepara, 24/3/2026.

Liputandesa.id — JEPARA — Dugaan pembiaran bertahun-tahun terhadap operasional kandang ayam broiler di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, memantik sorotan tajam publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya penegakan hukum serta perlindungan hak warga atas lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi. (5/4/2026)

Perwakilan warga, Wakid, mengungkapkan bahwa penggunaan LPG 3 kg subsidi di lokasi kandang sebelumnya terlihat jelas. Warga bersama LSM dan awak media saat peninjauan pada 24 Maret 2026 menemukan puluhan tabung LPG 3 kg tersusun di dalam area kandang.
“Waktu itu jelas ada, jumlahnya banyak. Tidak mungkin itu untuk kebutuhan rumah tangga,” ungkap Wakid perwakilan warga.

Namun kejanggalan muncul saat tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan sidak pada 2 April 2026. Tabung-tabung LPG tersebut tidak lagi ditemukan di lokasi.
“Sekarang tidak ada sama sekali. Kami menduga sengaja dihilangkan sebelum sidak,” tambah warga lainnya.

Kasus ini telah diadukan warga setempat yang didampingi LSM dan awak media kepada aparat penegak hukum. Aduan tersebut mencakup dugaan hilangnya barang bukti berupa puluhan tabung LPG 3 kg serta dugaan pelanggaran perizinan usaha.

“Kami sudah melaporkan hal ini. Tabung gas sebelumnya ada, tapi saat sidak justru hilang. Ini patut diduga ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujar perwakilan warga.

Perwakilan LSM yang turut mendampingi di lokasi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap ringan.
“Ini bukan sekadar izin usaha. Jika LPG subsidi digunakan untuk usaha komersial, itu melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ditambah adanya indikasi penghilangan barang bukti, ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa usaha yang diduga tidak memiliki izin lengkap dapat dikategorikan ilegal.
“Kalau tidak punya NIB dan izin lingkungan, secara hukum itu ilegal. Aparat harus tegas, jangan sampai ada pembiaran,” tambahnya.

Di lapangan, sikap tim sidak justru memunculkan tanda tanya. Sejumlah awak media tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dari petugas.
Beberapa pihak dari unsur dinas terkait terkesan enggan memberikan keterangan terbuka.
“Kami seperti dipingpong, tidak ada penjelasan utuh. Ada kesan ditutup-tutupi,” ujar jurnalis di lokasi.

Minimnya transparansi ini memperkuat dugaan publik bahwa terdapat fakta yang belum sepenuhnya diungkap.
Respons Satpol PP Dinilai Normatif
Saat dikonfirmasi, perwakilan Satpol PP hanya memberikan jawaban singkat.
“Tunggu saja, ini masih sidak tim. Nanti akan dirapatkan,” ujarnya.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dikeluhkan warga selama ini.

Berdasarkan temuan warga dan investigasi awal, usaha kandang ayam tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Tidak memiliki izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), Menimbulkan dampak pencemaran, Menggunakan LPG 3 kg subsidi untuk usaha komersial.

Jika terbukti, pelanggaran ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Sanksi yang dapat dikenakan Administratif, Penghentian kegiatan, Pencabutan izin, Penutupan usaha, Pidana. Lingkungan hidup penjara hingga 3 tahun, denda Rp3 miliar
Penyalahgunaan LPG subsidi: penjara hingga 6 tahun, denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah. Padahal, konstitusi menjamin hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketika dugaan pelanggaran berlangsung lama tanpa tindakan tegas, dan saat sidak justru minim transparansi, publik mulai mempertanyakan kehadiran negara.

Warga Desa Ngetuk menegaskan bahwa mereka tidak membutuhkan sidak yang bersifat seremonial.
“Kami sudah lama terdampak. Jangan hanya datang, lihat, lalu pergi tanpa keputusan. Kalau memang melanggar, harus ditutup,” tegas Wakid.

Kini, perhatian tertuju pada Pemerintah Kabupaten Jepara. Apakah akan bertindak tegas menegakkan hukum, atau justru membiarkan polemik ini berlarut?

Kasus ini bukan sekadar persoalan kandang ayam, tetapi menjadi ujian nyata: apakah konstitusi benar-benar dijalankan, atau hanya menjadi teks tanpa makna di lapangan.
(Redaksi Liputandesa.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *