
Liputandesa.id — Jepara [ Keluhan warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, terkait keberadaan tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) kian menguat. Infrastruktur yang seharusnya menunjang layanan publik itu justru dinilai mengganggu aktivitas dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.(26/3/2026).
Tiang listrik dengan kode KDSG.274.U54.T18.U13.U4 diketahui berdiri persis di depan rumah milik Ngadiron, warga RT 02 RW 09. Posisi tiang yang berada di akses keluar-masuk rumah menyebabkan mobilitas penghuni terganggu, bahkan dinilai menghambat aktivitas sehari-hari.
Tidak hanya itu, kondisi kabel yang menjuntai dan melintang ke berbagai arah memicu kekhawatiran serius. Warga menilai instalasi tersebut terkesan semrawut dan berpotensi menimbulkan risiko korsleting hingga sengatan listrik, terutama saat hujan atau angin kencang.

“Selain mengganggu aktivitas, kami juga khawatir soal keselamatan. Kabelnya banyak dan terlihat tidak tertata,” ungkap salah satu warga kepada awak media, Selasa (24/3/2026).
Meski baru mencuat ke publik, warga mengaku persoalan ini telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya peninjauan atau tindakan dari pihak PLN.
Warga juga mengakui belum mengajukan permohonan resmi terkait pemindahan tiang. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban penyedia layanan untuk memastikan instalasi listrik aman dan tidak merugikan masyarakat.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas mengatur hak masyarakat atas layanan listrik yang aman.
Pasal 28 dan 29 menegaskan kewajiban penyedia tenaga listrik untuk memenuhi standar keselamatan, sementara Pasal 44 mengharuskan setiap instalasi menjamin keamanan manusia dan lingkungan.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, keberadaan tiang listrik yang mengganggu akses dan berpotensi membahayakan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam penataan instalasi.
Selain aspek keselamatan, penempatan tiang di area yang menghambat akses rumah warga juga berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang layak. Dalam konteks ini, PLN sebagai badan usaha milik negara dituntut tidak hanya menyediakan listrik, tetapi juga memastikan infrastrukturnya tidak merugikan masyarakat.
Warga mendesak agar PLN segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi teknis. Relokasi tiang ke titik yang lebih aman dan tidak mengganggu dinilai sebagai solusi mendesak.
“Kami hanya ingin tiang itu dipindah ke tempat yang lebih layak dan tidak membahayakan,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perusahaan Listrik Negara belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya respons terhadap keluhan infrastruktur dasar di tingkat desa. Jika dibiarkan, potensi risiko bukan hanya kerugian material, tetapi juga ancaman keselamatan jiwa warga.(Red – LD).