Kamis, 13 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
1 Mar 2026 15:31 - 5 menit reading

SPPG MBG Di Kabupaten Jepara Diduga Melanggar SOP, Jumlah Jenis, Dan SK No. 63 Tahun 2025 tentang Juknis Banper Program MBG

Views: 76

Dok : Foto salah satu SPPG menu MBG yang diduga tidak kesesuaian standar Gizi dan melanggar juknis banper ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam SK Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025.

Liputandesa.id — Jepara [ Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam SK Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025. (1/3/2026).

Berdasarkan penelusuran dan temuan awal di sejumlah dapur SPPG, terdapat dugaan pelanggaran berupa Jumlah dan jenis bahan pangan yang tidak sesuai indeks sebagaimana ditetapkan dalam SK 63/2025.

Penggunaan bahan pangan di bawah standar, termasuk kemungkinan pengurangan komponen lauk, sayur, maupun buah.
” Diduga tidak dipenuhinya komponen biaya operasional at cost seperti listrik, gas, air, ATK, dokumentasi, hingga insentif kader, sebagaimana tercantum pada halaman 41 SK 63/2025.

Proses pendistribusian tidak memenuhi standar higienitas, termasuk pengecekan organoleptik, penggunaan wadah higienis, dan ketentuan waktu tempuh maksimal 30 menit.
Dokumentasi monitoring yang tidak dilakukan sebagaimana wajib tertera dalam tabel checklist juknis.

Pihak yang turut berada dalam lingkup persoalan ini antara lain SPPG sebagai pelaksana teknis dapur penyedia MBG di tingkat wilayah.
Penerima manfaat (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, ibu hamil, ibu menyusui, balita).
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai regulator dan penetap standar melalui SK 63/2025.

Pemkab Jepara, khususnya perangkat daerah yang melakukan pengawasan program.
Temuan dugaan pelanggaran ini mencuat setelah sejumlah masyarakat, orang tua siswa, serta beredar foto, vidio di medsos menu MBG yang dilihat kejanggalan dalam menu harian hingga distribusi.

Dugaan pelanggaran mulai teridentifikasi dalam periode pelaksanaan MBG tahun 2025, setelah diberlakukannya SK 63 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis terbaru. Pemeriksaan dan penelusuran berlangsung sepanjang Februari–Maret 2026.

Dugaan pelanggaran ditemukan di beberapa SPPG di Kabupaten Jepara, baik di wilayah kecamatan kota, pedesaan, maupun pesisir. Beberapa dapur produksi yang beberapa bulan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara juknis dan praktik lapangan.

Dugaan pelanggaran muncul akibat beberapa faktor Kurangnya pengawasan ketat dari pemda terhadap SPPG. Minimnya pemahaman pelaksana atas perubahan juknis terbaru pada SK 63/2025.

Kemungkinan adanya penyesuaian biaya di luar ketentuan, yang berpotensi mengurangi kualitas menu. Tidak diterapkannya proses audit berkala terhadap bahan pangan dan operasional.
SOP tidak dijalankan, khususnya pada aspek higienitas, distribusi, dokumentasi, dan pemenuhan standar gizi.

SK 63/2025 secara tegas menjelaskan bahwa:
Belanja bahan at cost untuk PAUD–kelas 3 SD maksimal Rp 8.000/orang dan untuk kelompok lain Rp 10.000/orang, disertai bukti survei harga (Lampiran 13).

Biaya operasional maksimal Rp 3.000/orang, yang mencakup listrik, gas, internet, air, upah relawan, ATK, keamanan, sewa kendaraan, hingga insentif kader.

Distribusi wajib higienis, tepat waktu, dan memenuhi standar kendaraan khusus angkut makanan. Dokumentasi harian, monitoring, dan rekaman distribusi wajib dilakukan. Namun beberapa ketentuan tersebut diduga tidak dijalankan sepenuhnya di Jepara.

Dari hasil observasi dan konfirmasi, mekanisme dugaan pelanggaran terjadi melalui Pengurangan jumlah dan jenis komponen menu, sehingga tidak sesuai indeks yang ditetapkan. Penggunaan bahan dengan kualitas rendah, termasuk sayuran dan lauk yang tidak memenuhi standar organoleptik.

Distribusi dilakukan dengan wadah tidak higienis, tanpa pemeriksaan kelayakan alat angkut sebagaimana diwajibkan juknis.
Doduga tidak adanya rekaman harian dokumentasi produksi dan distribusi, sebagaimana diwajibkan pada bagian Dokumentasi dan Monitoring. Tidak terpenuhinya alokasi biaya operasional, meskipun juknis telah mengaturnya secara rinci.

Dugasn ketidaksesuaian laporan SPPG dengan kondisi riil di dapur produksi, yang menunjukkan adanya disparitas pada jumlah bahan pangan. Pola ini mengindikasikan bahwa sebagian SPPG tidak menjalankan ketentuan sebagaimana wajib tertulis dalam SK 63 Tahun 2025 Bab IV dan Lampiran Teknis.

Dugaan pelanggaran SOP dan juknis MBG di Kabupaten Jepara sebagaimana tertuang dalam SK No. 63 Tahun 2025 memunculkan alarm serius terhadap pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis. Jika tidak segera ditindak, kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas gizi anak, merusak integritas program nasional,
dan membuka peluang penyimpangan penggunaan anggaran.

Ketua Yayasan Wahana Akasi Kritis Nusantara (WASKITA) Ahmad Gunawan kepada pihak terkait mendesak Badan Gizi Nasional, Inspektorat, serta Pemkab Jepara untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan audit lapangan demi memastikan keberlangsungan program sesuai standar nasional.
.
Dalam temuan disejumlah MBG yang di distribusikan SPPG yang dihimpun oleh redaksi Liputandesa.id, terdapat indikasi penyimpangan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan yayasan terkait. Kepala Satuan Tugas (Satgas) kabupaten Jepara  turun tangan  mengevaluasi SPPG yang nakal.”tegas Ahmad Gunawan.

Menambahkan hal tersebut, Ahmad Gunawan menegaskan bahwa penyimpangan yang terjadi terutama terlihat pada ketidaksesuaian standar gizi yang telah tercantum dalam kontrak kerja maupun Surat Keputusan (SK) penunjukan penyelenggara yang menjadi dasar operasional SPPG. Ia menekankan bahwa perangkat pengawas badan gizi di tingkat kabupaten maupun kecamatan wajib bekerja sesuai ketentuan konstitusional, karena mereka digaji menggunakan uang rakyat. “Perangkat pengawas harus menjalankan tugas secara benar dan bertanggung jawab. Ingat, mereka bekerja atas beban anggaran publik,” tutupnya.

Saat Ketua Satuan Tugas (Satgas) SPPG MBG Kabupaten Jepara, dikonfirmasi sejumlah temuan MBG yang tidakkesesuian dan melanggar juknis banper tersebut, Kepala Satgas Ibnu Hajar, belum memberikan tanggapan dan jawaban kepada redaksi Liputandesa.id.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Liputandesa.id masih menunggu jawaban resmi dari Ketua Satgas MBG Kabupaten Jepara yang juga menjabat Wakil Bupati Jepara. Surat konfirmasi telah disampaikan via Whatsapp dengan batas waktu klarifikasi sesuai standar kerja jurnalistik.(Tim redaksi Liputandesa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *