
Dok : Konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/3/2026),
Liputandesa.id — Jepara [ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran bahan peledak berupa serbuk petasan yang melibatkan seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kabupaten Kudus.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/3/2026), yang dipimpin Wakapolres Jepara didampingi jajaran Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Jepara, M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa tersangka berinisial ADP (18) merupakan warga Desa Jepang RT 4, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. ADP diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas XII di salah satu SMA negeri di Kudus.
“Tersangka diamankan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di SPBU Pertamina Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara,” ujar Faizal saat konferensi pers.

Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran serbuk petasan di wilayah Kecamatan Nalumsari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan tersebut. “Petugas memperoleh informasi adanya dugaan penjualan bahan peledak berupa serbuk petasan di wilayah Nalumsari,” jelas Faizal.
Polisi Gunakan Teknik Undercover Buying
Dalam proses pengungkapan, polisi menggunakan teknik undercover buying atau pembelian terselubung.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan komunikasi dengan tersangka hingga disepakati lokasi transaksi. Saat tersangka datang membawa barang yang akan dijual, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan.
“Tersangka diamankan di lokasi setelah petugas memastikan barang yang dibawa merupakan serbuk petasan,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram serbuk petasan berwarna silver yang diduga akan diperjualbelikan.
Serbuk tersebut termasuk kategori bahan peledak yang penggunaannya harus memiliki izin khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, tersangka juga langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjual serbuk petasan tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai bahan peledak berupa serbuk petasan yang kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan,” kata Faizal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Pasal 306 terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi, terdiri dari satu saksi masyarakat dan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul serbuk petasan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Jepara,” pungkas Faizal.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin resmi karena berpotensi membahayakan keselamatan publik, terlebih menjelang momentum penggunaan petasan yang biasanya meningkat di masyarakat.(Red-LD).