
Liputandesa.id — Jepara [ Aroma tak sedap dari proyek pembangunan Pasar Bangsri kian menyengat. Di tengah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, justru muncul persoalan baru: dokumen audit yang seharusnya menjadi kunci pembongkaran kasus diduga tidak kunjung dibuka ke publik maupun penyidik.22/3/2026.
Proyek yang menelan anggaran APBD sejak 2018 hingga 2024 itu kini bukan hanya disorot dari sisi dugaan penyimpangan, tetapi juga dari sisi transparansi. Inspektorat Kabupaten Jepara sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi titik krusial—sekaligus sasaran kritik tajam.
Pasalnya, sejumlah dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), audit internal, hingga laporan pengawasan proyek disebut belum diserahkan secara lengkap. Padahal, dokumen tersebut merupakan “peta jalan” untuk mengurai dugaan kerugian negara. Situasi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah publik ada apa dengan dokumen audit Pasar Bangsri?

Sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini menyebutkan bahwa penyidik sudah beberapa kali meminta klarifikasi. Bahkan, Inspektorat dikabarkan telah dipanggil hingga tiga kali. Namun hingga kini, dokumen yang dibutuhkan belum juga sepenuhnya diberikan.
Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
“Kalau dokumen audit tidak dibuka, publik wajar curiga. Itu dokumen kunci. Tanpa itu, sulit membongkar apakah ada kerugian negara atau tidak,” ujar Haryanto, yang aktif memantau dan selalu pelapor kasus tersebut.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa audit internal bukan dokumen biasa. Di dalamnya terdapat rincian penggunaan anggaran, temuan penyimpangan, hingga rekomendasi perbaikan. Dengan kata lain, audit adalah “jantung” dari pengawasan proyek pemerintah.

Desakan pun menguat. Sejumlah pihak kini bersiap membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah. Gugatan tersebut akan menuntut keterbukaan dokumen yang dinilai sebagai informasi publik.
Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara tegas mewajibkan badan publik membuka akses informasi, terlebih yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Jika terbukti ada upaya menutup-nutupi informasi, bukan tidak mungkin Inspektorat akan berhadapan dengan konsekuensi hukum dan sanksi administratif.
Ketua Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (Waskita), Ahmad Gunawan, bahkan menyebut situasi ini sebagai ujian serius bagi komitmen transparansi pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini soal integritas. Kalau proyek yang sedang diselidiki justru dokumennya tertutup, publik bisa menilai ada yang tidak beres,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Jepara belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi dari awak media belum mendapat respons. Sikap diam ini justru semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, penyidik Polda Jawa Tengah terus bergerak mengumpulkan keterangan dan dokumen dari berbagai pihak. Namun tanpa dukungan penuh dari pengawas internal, proses pengungkapan dikhawatirkan berjalan lebih lambat.
Kasus Pasar Bangsri kini berkembang menjadi lebih dari sekadar dugaan korupsi proyek. Ia menjelma menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan—antara kewajiban transparansi dan praktik yang diduga masih tertutup.
Publik Jepara menunggu: apakah dokumen audit akan dibuka, atau justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada yang sedang disembunyikan? (Red LD)