
Liputandesa.id — Jepara [ Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Bangsri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menghadapi kendala serius. Sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen audit dan laporan pengawasan proyek, hingga kini belum terbuka ke publik maupun belum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.(17/3/2026).
Kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Pasar Bangsri tahap tahun 2018 – 2024 yang menggunakan anggaran pemerintah daerah (APBD)
Dalam proses penyelidikan, penyidik membutuhkan sejumlah dokumen penting untuk menelusuri alur perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek. Dokumen tersebut meliputi laporan hasil pemeriksaan (LHP), dokumen audit internal, dokumen kontrak proyek, serta dokumen teknis pembangunan pasar.

Namun hingga kini, sebagian dokumen tersebut disebut belum tersedia atau belum diserahkan secara lengkap kepada penyidik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan proyek tersebut.
Haryanto, salah satu narasumber yang mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Bangsri, menyampaikan bahwa dokumen audit merupakan elemen penting dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Saat ditemui awak media di kediamannya pada Sabtu (7/3/2026), Haryanto menjelaskan bahwa laporan audit memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi potensi kerugian negara dalam sebuah proyek pemerintah.
“Dokumen audit merupakan salah satu alat penting untuk menelusuri apakah terdapat potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek. Dari dokumen tersebut biasanya dapat diketahui proses penggunaan anggaran, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan, hingga kemungkinan adanya penyimpangan,” ujar Haryanto kepada awak media.

Menurutnya, dokumen pengawasan yang dimiliki oleh Inspektorat Kabupaten Jepara sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seharusnya dapat menjadi salah satu referensi penting bagi penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Karena itu, Haryanto berharap Kepala Inspektorat Kabupaten Jepara dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Kami berharap Kepala Inspektorat Kabupaten Jepara dapat memberikan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Transparansi sangat penting agar penegakan hukum berjalan objektif dan masyarakat mendapatkan kejelasan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan dokumen proyek merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah kepada publik.
membantu proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam menelusuri dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Pasar Bangsri.
Situasi tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap Inspektorat Kabupaten Jepara, yang merupakan aparat pengawas internal pemerintah daerah. Sebagai lembaga pengawasan, Inspektorat memiliki peran strategis dalam melakukan audit dan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Apabila dokumen audit benar-benar belum tersedia atau belum diserahkan kepada penyidik, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Pasar Bangsri.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan dokumen sangat penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Ketika proyek pemerintah disorot dalam penyelidikan hukum, semua dokumen harus terbuka dan dapat diperiksa. Transparansi adalah kunci agar publik tidak kehilangan kepercayaan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Kewajiban transparansi dalam pengelolaan anggaran negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan jurnalistik yang mengungkap persoalan kepentingan publik juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan terhadap kerja pers dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, keterbukaan dokumen proyek dinilai penting tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi publik yang berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan.
Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Bangsri kini menjadi perhatian masyarakat Jepara. Sejumlah pihak berharap seluruh instansi terkait dapat bersikap kooperatif dan transparan dalam memberikan dokumen yang dibutuhkan agar proses penyelidikan dapat berjalan tanpa hambatan
Terkait hal tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Jepara mengirim surat via Whatsapp tanggal 9 Maret 2026 dan 12 Maret 2026 mengenai keberadaan dokumen audit proyek pembangunan Pasar Bangsri serta sejauh mana koordinasi dengan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen yang diminta dalam proses penyelidikan tersebut.
Prinsip Keterbukaan Informasi. Keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran publik pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan jurnalistik dalam mengungkap persoalan kepentingan publik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, proses penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih terus berlangsung dengan pengumpulan bahan keterangan, dokumen proyek, serta klarifikasi dari berbagai pihak terkait.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dalam proyek pembangunan Pasar Bangsri terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak. (Tim Red).