
Dok : Pekerjaan pengaspalan jalan di RT 31/05 Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, 14/2) 2016.
Liputandesa.id — Jepara — Pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek yang bersumber dari Dana Banprov Jawa Tengah Tahun 2025 senilai Rp150 juta itu baru selesai dikerjakan beberapa hari lalu, namun kini sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik. (16/2/2026).
Kerusakan Muncul Hanya Hitungan Hari
Berdasarkan pantauan lapangan serta dokumentasi awak media Sabtu, 14/202026 aspal terlihat cepat mengelupas, permukaan bergelombang, dan beberapa bagian mulai rontok. Material batu (split) juga tampak berhamburan di sisi jalan, mengindikasikan dugaan kuat bahwa proses pemadatan tidak dilakukan sesuai standar.
Pada papan proyek tertulis spesifikasi teknis Panjang: 515 meter, Lebar: 2,5 meter dan Ketebalan: 0,02 meter (2 cm).
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan ketebalan aspal diduga jauh di bawah ukuran tersebut. Kegiatan pengaspalan pada ruas jalan di RT 31 RW 05 Desa Tanjung, sesuai lokasi yang tercantum pada papan proyek.

Warga setempat kepada awak media dalam wawancara pertanyakan Pengawasan APIP & Inspektorat Jepara. Proyek ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tanjung dengan sumber dana Banprov 2025. Sejumlah warga menilai kualitas proyek jauh dari standar sehingga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari TPK Desa Tanjung, Pemerintah Desa Kecamatan Pakis Aji.
Padahal, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan melakukan pengawasan intern untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan bebas dari KKN.Akan tetapi sering terjadi Inspektorat/APIP dalam pengawasan tidak berjalan sesuai juknis dan SOP dugaan sering terjadi permainan Kong kalikong pengawasan internal hingga Audit teknis dilapangan.
Seorang warga setempat yang sentara tidak mau disebut namanya, menilai pengerjaan jalan dilakukan asal-asalan.
“Baru beberapa hari selesai, aspal sudah rontok. Ketebalannya sangat tipis, bahkan ada bagian yang seperti hanya disiram aspal cair. Pemadatan tidak maksimal. Ini uang rakyat, jangan main-main,” ujarnya.
“Ini bukan pertama kali proyek di desa kami bermasalah. Kami minta Inspektorat turun, kalau perlu dilakukan audit teknis supaya jelas siapa yang bertanggung jawab.” Ujarnya.

Jika terbukti ada penyimpangan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”
Dugaan Penyimpangan Pengadaan / Pekerjaan Konstruksi Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang turut serta. Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 (Tindak Pidana Jabatan) Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.
Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Pekerjaan
Merujuk Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia atau pelaksana wajib memenuhi spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan. Penyimpangan dari standar dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau pemutusan kontrak.
Warga berharap Inspektorat Jepara segera turun melakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan. TPK dan Pemerintah Desa Tanjung memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Pelaksana pekerjaan bertanggung jawab dan memperbaiki kerusakan tanpa membebani anggaran baru. Penegak hukum mengambil tindakan apabila ditemukan unsur penyimpangan anggaran.
Warga berharap kasus seperti ini tidak terus berulang dan pemerintah menjalankan pengawasan lebih ketat agar anggaran publik tidak menjadi bancakan.
Hariyanto selaku Petinggi Desa Tanjung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban singkat terkait kondisi proyek tersebut. Ia mengatakan bahwa perbaikan akan dilakukan ketika cuaca memungkinkan.
“Menunggu musim panas nanti diservis,” jawab Hariyanto singkat saat ditanya mengenai kerusakan yang terjadi hanya beberapa hari setelah pengerjaan selesai.
( Tim Red – LD).
.