Sabtu, 15 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
5 Jan 2026 18:25 - 2 menit reading

LKBH Jepara Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2025

Views: 101

Liputandesa.id — Jepara, [ Pada 5 Januari 2026  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara (LKBH Jepara) mencatatkan prestasi membanggakan sepanjang tahun 2025 dengan meraih sejumlah penghargaan dari berbagai tingkatan, baik daerah maupun nasional. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, konsistensi, dan integritas LKBH Jepara dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu dan rentan secara hukum.

Penghargaan diberikan berdasarkan evaluasi kinerja lembaga bantuan hukum selama satu tahun berjalan, yang menilai aspek pendampingan perkara, advokasi hak-hak masyarakat, edukasi hukum, serta kontribusi dalam memperluas akses keadilan.

Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.Med., C.LSC, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran lembaga.

“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan amanah. LKBH Jepara akan terus berkomitmen memberikan bantuan hukum yang adil, profesional, dan bebas biaya bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Muh. Yusuf.

Sebagai bentuk transparansi dan penguatan kelembagaan, LKBH Jepara didukung oleh tim advokat dan paralegal yang berkompeten, terdiri dari:
Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.Med., C.LSC
H. Norkhan, SH
Teguh Santoso, SH
Tarto Widodo, SE., SH., MH
Ahmad Zaini, SH
Susami, SH., M.Pd.I
Ari Mahargyaning Widi, SH
Kenzu Khirzul Yaman, SH
Eva Yusanti, SH
Siti Isroiyatus Sa’diah, SHI
Kartika Endah
Nurlaili, SH
Nurul Laily, S.Sy
Putri Nor Jannah, SH
Wido Tri Wibowo, SH

Sepanjang tahun 2025, LKBH Jepara aktif melakukan pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, LKBH Jepara juga berperan dalam advokasi kebijakan publik, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta penyuluhan dan pendidikan hukum di tingkat desa dan komunitas.

Seluruh kegiatan tersebut dijalankan melalui sistem kerja yang terukur, transparan, dan akuntabel, meliputi Pendampingan hukum litigasi dan non-litigasi; Mediasi dan penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif; Pencatatan dan evaluasi perkara secara berkala; Kolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pemangku kepentingan; Penguatan akses keadilan bagi masyarakat desa dan kelompok rentan.

Kinerja LKBH Jepara sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Dengan raihan penghargaan sepanjang 2025, LKBH Jepara menegaskan posisinya sebagai lembaga bantuan hukum daerah yang kredibel, progresif, dan berpihak pada keadilan sosial. Capaian ini diharapkan menjadi pemacu untuk terus memperkuat supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara (LKBH Jepara) merupakan lembaga yang memberikan konsultasi dan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pencari keadilan. (Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *