Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
1 Des 2025 20:17 - 2 menit reading

WASKITA Desak DPR Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Pembangunan Resort Di Karimunjawa Dan Hentikan Kriminalisasi Petani Tambak

Views: 259

Liputandesa.id — Jakarta [ Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA) bersama perwakilan petani tambak Karimunjawa menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025. Agenda rapat membahas dua persoalan serius, yaitu penghentian operasional tambak udang milik warga serta dugaan pembangunan resort ilegal dan kerusakan lingkungan di Pulau Tengah, Karimunjawa.

Dalam kesempatan tersebut, WASKITA menyampaikan keberatan atas kebijakan penghentian tambak rakyat yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2023. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil, tidak proporsional, dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir.

“Kami menilai penegakan regulasi justru menyasar rakyat kecil, sementara bangunan mega resort di kawasan konservasi tetap dibiarkan berdiri. Ini bentuk ketidakadilan hukum,” tegas Ahmad Gunawan, Ketua Umum WASKITA.

Dugaan Pelanggaran di Kawasan Konservasi. Selain persoalan tambak rakyat, WASKITA juga menyerahkan data, dokumentasi visual, dan temuan lapangan terkait dugaan pelanggaran pembangunan Mega Diving Resort di Pulau Tengah. Indikasi kuat menunjukkan bahwa pembangunan tersebut berada dalam kawasan konservasi serta menggunakan material kayu ulin yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging.

WASKITA menilai, apabila tambak rakyat ditutup dengan alasan lingkungan, maka pemerintah wajib menerapkan standar hukum yang sama terhadap pembangunan resort.

Dalam RDPU, WASKITA mengajukan tiga tuntutan terkait keberlangsungan tambak rakyat, Mengizinkan kembali beroperasinya tambak eksisting sesuai ketentuan Pasal 86 huruf (b) Perda RTRW Jawa Tengah.

Menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani tambak yang bekerja sebelum adanya kebijakan baru. Menerapkan skema penyelamatan ekonomi dan restrukturisasi utang bagi petani terdampak kebijakan penghentian tambak.

Selain itu, WASKITA menuntut audit tata ruang, audit izin lingkungan, dan proses hukum terhadap pembangunan resort di kawasan konservasi.

“Jika rakyat bisa ditindak, maka investor juga wajib tunduk pada hukum. Tidak boleh ada aktor yang kebal hukum,” tegas Abdul Wadud, perwakilan organisasi.

Komitmen DPR RI Komisi IV DPR RI menyatakan akan. Mempelajari seluruh dokumen dan bukti lapangan, Memanggil KLHK, BKSDA, dan Pemprov Jawa Tengah, serta mengagendakan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan resort dan tambak rakyat.

WASKITA menegaskan akan terus mengawal persoalan lingkungan dan hak masyarakat Karimunjawa hingga adanya keputusan yang adil, transparan, dan sesuai hukum.

“Karimunjawa bukan milik investor. Karimunjawa milik rakyat. Negara wajib hadir untuk melindungi yang lemah, bukan mengorbankan mereka,” tutup Ahmad Gunawan. Tim Redaksi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *