Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
28 Des 2025 10:40 - 3 menit reading

Rumah Perempuan Lansia Elisa Diratakan Ormas di Surabaya, Institut Sarinah: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme

Views: 147

Foto : Nenek Ny. Elisa, perempuan lansia di Surabaya, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi massa (ormas). Peristiwa yang terjadi pada 25 Agustus 2025.

Liputandesa.id — Jakarta [  Institut Sarinah mengecam keras aksi kekerasan kolektif berupa perataan rumah Ny. Elisa, seorang perempuan lansia di Surabaya, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi massa (ormas). Peristiwa yang terjadi pada 25 Agustus 2025 itu baru mencuat ke publik setelah viral pada Desember, memicu sorotan tajam terhadap lemahnya kehadiran negara dalam melindungi warga dari premanisme berbasis massa. (28/12/2025).

Ketua Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, menegaskan bahwa kekerasan kolektif bukan bagian dari budaya atau ekspresi identitas sosial apa pun. “Tidak ada budaya, identitas etnis, atau solidaritas komunal yang dapat membenarkan perusakan, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga sipil. Premanisme yang berlindung di balik ormas adalah kejahatan sosial,” ujar Endang dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Kekerasan Terbuka, Negara Dinilai Absen
Institut Sarinah menilai perataan rumah warga secara terbuka menunjukkan kegagalan negara di tingkat lokal. Unsur pemerintahan dan keamanan setempat—mulai dari RT, RW, lurah, hingga aparat kewilayahan—dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan kolektif tersebut.
“Negara absen dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi warga, khususnya perempuan lansia yang berada dalam posisi paling rentan,” kata Endang.

Foro : Keadaan Ny. Elisa saat ini.

Kekerasan Berbasis Gender dan Pelanggaran Pancasila. Peristiwa ini juga dinilai memiliki dimensi kekerasan berbasis gender. Dia Puspitasari, Bidang Pendidikan Institut Sarinah, menyatakan bahwa kasus Ny. Elisa mencerminkan kerentanan perempuan dalam konflik yang melibatkan kekuasaan dan kekerasan massal.

“Kekerasan ini melanggar seluruh sila Pancasila. Tidak ada keadilan sosial tanpa keberpihakan nyata kepada korban, terutama perempuan lansia,” ujarnya.

Institut Sarinah mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pelaku dan aktor intelektual di balik kekerasan tersebut. Penegakan hukum, menurut Sarinah, harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, guna memutus praktik premanisme yang berulang.

Selain itu, pemerintah didesak melakukan evaluasi dan penertiban organisasi massa yang terbukti melakukan kekerasan dan bertindak di luar hukum. Negara juga diminta hadir aktif dalam penyelesaian konflik sosial dengan pendekatan yang melindungi korban, bukan kompromi yang menormalisasi kekerasan.

Institut Sarinah menegaskan bahwa ukuran negara beradab bukan terletak pada kekuatan aparat semata, melainkan pada keberanian negara melindungi warga paling rentan. Lembaga ini menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus perusakan rumah Ny. Elisa sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan keadilan sosial, kemanusiaan, dan martabat perempuan.

Ketua Umum Yayasan Waskita, Ahmad Gunawan, turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengutuk keras tindakan oknum yang mengatasnamakan LSM dan melakukan aksi main hakim sendiri terhadap warga sipil.

“Setiap bentuk kekerasan dan perusakan yang dilakukan secara sepihak, apalagi dengan mengatasnamakan LSM atau organisasi masyarakat, merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum. Praktik main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” tegas Ahmad Gunawan.

Foto : KKetua Umum Yayasan Waskita, 28/12/2025.

Ia menekankan bahwa keberadaan LSM seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial yang beradab, menjunjung hukum, serta melindungi hak-hak warga, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Menurutnya, tindakan oknum tersebut mencederai marwah gerakan masyarakat sipil dan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi kemasyarakatan.

Ahmad Gunawan juga mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya praktik premanisme yang berlindung di balik nama organisasi. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBHIM) dan Wahana Aksi Kritis Nusantara (Waskita) akhir tahun pengujung akan buat penyataan sikap terhadap pemerintahan prabowo.

Tutupnya. (Tim – Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *