Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
30 Des 2025 14:28 - 3 menit reading

Institut Sarinah Nilai Vonis Tina Rambe Bentuk Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Views: 47

Foto : Institut Sarinah diwakili oleh Kanti W. Janis (Bidang Advokasi dan Litigasi) dan Fanda Puspitasari (Bidang Gerakan Ibu Bangsa).

Liputandesa.id — Jakarta, [  Pada 30 Desember 2025  Dalam Diskusi Institut Sarinah mengecam vonis penjara terhadap Gustina Salim Rambe (Tina Rambe), seorang ibu rumah tangga sekaligus aktivis lingkungan asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tina dijatuhi hukuman lima bulan 21 hari penjara karena melakukan aksi protes damai menolak operasional pabrik kelapa sawit yang dinilai mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Tina Rambe divonis bersalah oleh pengadilan setelah menyuarakan penolakan terhadap keberadaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di dekat permukiman dan sekolah. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran udara dan dampak sosial yang dirasakan masyarakat.

Pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah Tina Rambe sebagai aktivis lingkungan dan warga terdampak, aparat penegak hukum yang memproses perkara, serta Institut Sarinah sebagai lembaga yang menyatakan sikap kritis terhadap putusan tersebut. Dalam pernyataannya, Institut Sarinah diwakili oleh Kanti W. Janis (Bidang Advokasi dan Litigasi) dan Fanda Puspitasari (Bidang Gerakan Ibu Bangsa).

Foto : Gustina Salim Rambe (Tina Rambe) terlihat dipeluk Institut Sarinah .

Kasus bermula di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, sementara pernyataan sikap dan kecaman disampaikan Institut Sarinah di Jakarta. Vonis dijatuhkan pada tahun 2025, dan sikap resmi Institut Sarinah disampaikan kepada publik pada 30 Desember 2025.

Institut Sarinah menilai vonis tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, khususnya perempuan dan ibu yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Keberadaan pabrik sawit di dekat permukiman dan sekolah dianggap sebagai ancaman nyata terhadap kesehatan warga, hak atas pendidikan, serta keselamatan keluarga.

Menurut Institut Sarinah, tindakan Tina Rambe justru merupakan upaya mempertahankan hak hidup yang dijamin konstitusi. Pasal 28A UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Dalam pernyataan resminya, Kanti W. Janis menyebut perjuangan Tina Rambe sebagai manifestasi nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa Feminisme Pancasila menempatkan suara perempuan—terutama ibu yang menjaga anak dan lingkungan—sebagai bagian penting dari demokrasi.

Sementara itu, Fanda Puspitasari menilai perlawanan Tina sejalan dengan Manifesto Ibu Bangsa MPR RI, yang menempatkan perempuan sebagai penjaga kehidupan fisik, ekologis, dan sosial demi keberlanjutan generasi mendatang.

Institut Sarinah menilai pemidanaan terhadap Tina Rambe berpotensi membungkam suara komunitas dan menciptakan ketakutan bagi warga yang ingin memperjuangkan hak lingkungannya. Oleh karena itu, lembaga ini menyerukan penghentian kriminalisasi aktivis lingkungan, penerapan keadilan restoratif dalam konflik sosial-lingkungan, serta reformasi kebijakan hukum agar berpihak pada rakyat kecil dan generasi masa depan.

ā€œMembela kehidupan dan lingkungan hidup bukanlah kejahatan,ā€ tegas Kanti W. Janis. Institut Sarinah menyatakan berdiri bersama Tina Rambe dan seluruh ibu di Indonesia yang memperjuangkan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Tim Redaksi.

Sumber:  Institut Sarinah Sarinah Esher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *