Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
1 Des 2025 15:46 - 3 menit reading

DPRD Jepara Review Perda Pajak Dan Retribusi, Ketua Dewan Ingatkan Kenaikan Tarif Harus Diimbangi Pelayanan

Views: 348

Liputandesa.id — Jepara, [ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (1/12), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jepara.Senin, 1/12/2025.

Agenda utama rapat adalah penyampaian perubahan materi perda yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan.

Isi evaluasi menyatakan sejumlah ketentuan dalam perda sebelumnya belum sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Jika kewajiban penyesuaian tidak dipenuhi tepat waktu, daerah berpotensi mendapat sanksi berupa pemotongan atau penundaan dana transfer pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Wakil Bupati Jepara dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini tidak sekadar mengganti angka tarif, tetapi menentukan keabsahan kebijakan fiskal daerah.

“Tanpa penyesuaian ini, daerah berisiko kehilangan hak pembiayaan dari pusat. Maka perubahan harus segera diproses,” tegasnya.

Perubahan tersebut juga bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, memperjelas struktur tarif, dan menghapus pasal yang dinilai tidak relevan lagi.

Beberapa substansi penyesuaian dalam Ranperda meliputi. Penyesuaian batas omzet yang dikecualikan dari PBJT untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM. Penetapan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi 16% sesuai ketentuan pusat. Penghapusan pasal mengenai Opsen PKB/BBNKB yang dianggap tidak lagi memiliki landasan hukum.

Penataan ulang struktur dan objek retribusi, terutama di sektor kesehatan, kebersihan, pasar, dan jasa umum. Perubahan format tarif dalam bentuk nominal rupiah untuk menghindari penafsiran berbeda di lapangan.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa pembahasan perubahan perda tidak boleh hanya berorientasi meningkatkan pendapatan, tetapi juga menjamin pelayanan publik yang lebih baik.

“Masyarakat tidak boleh hanya dibebani tarif baru tanpa jaminan layanan yang meningkat. Prinsipnya adalah keadilan, proporsionalitas, dan transparansi,” ujar Agus dalam sidang.

Ia menekankan, setiap kenaikan atau penyesuaian tarif harus diikuti indikator pelayanan yang jelas, terutama pada sektor kesehatan, kebersihan, parkir, dan pelayanan publik lainnya.

Agus juga memastikan pembahasan Ranperda akan dilakukan secara efektif sesuai jadwal Badan Musyawarah, yaitu 1–4 Desember 2025, melibatkan pimpinan DPRD, Bapemperda, dan komisi-komisi terkait.

DPRD menargetkan Ranperda ini menghasilkan kebijakan fiskal yang berpihak kepada masyarakat, tidak menghambat investasi, serta memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM lokal.

“Pajak dan retribusi adalah instrumen penting membangun daerah. Namun pengelolaannya harus cermat dan adil. Kami ingin Pendapatan Asli Daerah naik, tapi pelayanan publik juga harus naik kualitasnya,” tegas Agus.

Melalui koordinasi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan evaluasi pemerintah pusat, perubahan Perda Pajak dan Retribusi diharapkan mampu memperkuat tata kelola fiskal daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Jepara.(Maskur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *